PKS Lembata Akui Junaidi Bukan Anggota Dan Pengurus Partai

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Untuk menegaskan sekaligus menerangkan posisi calon anggota Panwaslu, Junaidi Matan Leuwayan yang telah diadukan oleh Irwan Peuhulu ke Bawaslu NTT, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lembata, H. Ayub Muhammad ternyata telah mengeluarkan surat keterangan nomor : 01/K/AZ-14-PKS/VI/1437 H.

Surat tersebut justru menerangkan bahwa, Junaidi adalah bukan anggota atau pengurus PKS Lembata. Surat keterangan tersebut ternyata sudah dikelurakan sejak tanggal 4 Juni 2016, yang ditandatangani langsung oleh ketua PKS Lembata, Ayub Muhammad.

Sementara tembusan dari surat keterangan ini juga ditujukan untuk ketua DPW PKS NTT, Bawaslu NTT,  Kesbangpol Lembata dan KPU Lembata serta untuk Junaedi sendiri. Tujuan dikeluarkan surat keterangan ini menurut Ayub, agar dapat mempertegas posisi Junaedi.

Sementara Junaedi sendiri saat dikonfirmasi juga mengklarifikasi pernyataan yang ditayangkan media sebelumnya. Menurut Dia, tayangan pernyataan sebelumnya salah dimengerti. Maksud Junaedi, bahwa dirinya tidak masuk pemgurus partai sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

“Karena via telp sehingga wartawannya salah dengar. Saat itu saya katakan bahwa saya tidak perlu mengundurkan diri karena saya bukan pengurus PKS”, ujar Junaedi saat melakukan klarifikasi.

Namun dengan surat keterangan dari Ketua DPD PKS Lembata, dirinya mengaku dapat mengakhiri polemik ini. Dia juga berharap surat keterangan yang tembusannya telah dikirim ke Bawaslu NTT, dapat menjadi bukti paling akurat soal status dirinya di PKS Lembata. Broin Tolok

Komentar Anda?

Related posts