Pilkada Lembata: Paslon Perseorangan Kumpul 7.241 Ktp

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Pasangan Calon (Paslon) perseorangan atau lebih trend dikenal dengan pasangan calon independent Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lembata 15 Februari 2017 mendatang harus bekerja keras untuk mendapat dukungan sebanyak 7.241 KTP. Jumlah ini merupakan hasil dari 10% yang berbasis Jumlah Pemilih Tetap Pilpres 2014, yakni 72.403.

Hal ini dijelaskan anggota Komisioner KPUD Lembata, Yusuf Maswari Paokuma, dalam acara Sosialisasi Persyaratan Percalonan Perseorangan di Aula Kantor KPUD Lembata, Senin (30/05/16).

Selain menjelaskan tentang jumlah dukungan, Yusuf juga menjelaskan syarat minimal penyebaran dukungan harus lebih dari 50% jumlah kecamatan. Sehingga untuk kabupaten Lembata yang terdapat 9 kecamatan, syarat minimal dukungan harus tersebar di 5 kecamatan, jelas Yusuf.

Yusuf juga menambahkan, selain dukungan berupa identitas kependudukan, dukungan terhadap Paslon perseorangan juga harus dilengkapi dengan pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ber-KTP dan berdominsili di Lembata. Surat pernyataan dukungan tersebut dapat menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan.

Namun, jika Paslon perseorangan telah menghimpun dukungan secara perseorangan atau kolektif dan tidak menggunakan formulir Model B.1 KWK, maka Paslon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir model B.1 KWK dengan melampirkan surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun.

Hal lain yang dijelaskan Yusuf yaitu terkait dengan jadwal pendaftaran untuk calon perseorangan. Yusuf menjelaskan, jadwal penyerahan berkas dukungan Paslon sesuai PKPU RI nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal maka penyerahan syarat dukungan Paslon ditetapkan selama 5 hari yaitu mulai tanggal 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016. Sedangkan untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta analisis dukungan ganda berlangsung 10 hari yakni mulai tanggal 6 Agustus hingga 15 Agustus 2016.

Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong dalam sosialisasi tersebut juga turut menegaskan, dukungan bagi calon perseorangan harus benar-benar berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 tahun 2015. Dia mengingatkan agar agar untuk TNI/POLRI serta Aaparatur Sipil Negara, tidak diperkenankan untuk memberikan dukungan berupa KTP dan pernyataan dukungan.

Sedangkan terkait dengan kekuatiran banyak pihak terhadap adanya perubahan UU Pemilu dalam kesempatan mendatang, dihadapan ketua dan pengurus parpol, bakal calon perseorangan, tokoh masyarakat dan insan pers, Petrus mengatakan, bila ke depan masih terjadi perubahan atas regulasi di tingkat pusat maka pihaknya akan kembali mensosialisasikan isi perubahan tersebut kepada semua pihak. (Broin Tolok)

 

Komentar Anda?

Related posts