Pilgub NTT, KPUD Tetapkan Empat Pasangan Cagub-Cawagub

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTT menetapkan empat pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTT tahun 2018. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Asthon Kupang, Senin, (12/2/2018).

Empat pasangan Calon yang ditetapkan tersebut masing-masing, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A Nae Soi atau Paket Victory-Joss yang diusung Partai Nasdem, Golkar, Hanura dan PPP, pasangan Esthon L Foenay dan Christian Rotok atau Paket Esthon-Christ diusung oleh Partai Gerindra dan PAN, pasangan Beny Kabur Harman dan Beny Litelnoni yang diusung oleh Partai Demokrat, PKPI dan PKS dan pasangan Marianus Sae dan Emilia Nomleni atau Paket MS-EMI yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB.

Ketua KPUD NTT, Maryanti Luturmas pada kesempatan tersebut mengatakan, sebelum sampai pada pleno penetapan pasangan calon, KPUD telah melakukan penelitian terhadap perbaikan syarat Bakal Calon. “Pada pukul 8 tadi telah melakukan pleno di kantor KPUD kami telah melakukan rapat pleno penetapan dan saat ini hanya mengumumkan dan membacakan surat keputusan,” jelas Maryanti.

Pada kesempatan terebut, Maryanti juga menjelaskan berbagai aturan yang harus diikuti baik oleh para Calon maupun oleh para calon selama proses Pilkada. “Parpol pengusul dilarang marik dukungan setelah penetapan. Demikuan juga bahi Calon tidak bisa mengundurkan diri. Parpol yang menarik dukungan tidak dapat mengusulkan pengganti dan Calin yang mengjndurkan diri dianggap gugur dalam kontestasi,” tegas Maryanti.

Pantauan seputar-ntt.com, dari semua calon gubernur hanya Marianus Sae yang tidak hadir dalam rapat pleno penetapan calon gubernur. Nampak Emilia Nomleni sendiri yang menandatangani berita acara dan menerima surat keputusan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur  NTT. Untuk di ketahui Marianus tudak bisa hadir karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Minggu, (11/2/2018). (jrg)

Komentar Anda?

Related posts