Perpanjang Masa Penahanan, Dira Tome Minta KPK Turun Lapangan

  • Whatsapp

Jakarta, seputar-ntt.com – Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun lapangan dan memeriksa semua lembaga yang menjadi penyenggara program Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Hal ini untuk membuktikan apakah ada uang yang di korupsi atau tidak sebab program ini melibatkan masyarakat banyak.

Hal ini disampaikan Marthen Dira Tome usai menerima dan menandatangani surat perpanjangan penahanan yang ketiga atau terakhir oleh KPK pada Jumat, (10/2/2107). Nama Marthen sebenarnya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dipublikasi oleh KPK.

“Kita minta KPK turun ke lapangan dan memeriksa mereka yang menerima dana PLS. Periksa semua lembaga yang menjalankan program PLS, karna itu melibatkan banyak orang. Hal ini untuk memastikan apakah ada uang yang di korupsi atau benar tidak ada kerugian negara disana,” kata Marthen.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya terjadi jauh sebelum menjadi Bupati Sabu Raijua. Kasus ini pun sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kupang maupun Kejati NTT. Namun karna tidak cukup bukti, kasus itu tidak dilanjutkan.

“Ini program pengentasan buta aksara dan program penuntasan wajib belajar 9 tahun pada 2007. Saya masih menjabat sebagai Kepala Bidang PLS Provinsi NTT dan belum jadi Bupati Sabu Raijua. Kasus ini sudah pernah ditutup oleh Kejari Kupang pada tahun 2008 dan Kejati NTT tahun 2016, lalu kemudian jadilah seperti ini,” kata Marthen

Marthen mengaku bingung dengan tuduhan yang dilayangkan penyidik KPK terhadap dirinya. “Tuduhanya penyalahgunaan kewenangan. Saya tidak tahu kewenangan yang mana yang disalahgunakan. Kalau kewenangan membentuk Forum Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), itu perintah Juknis dari Dirjen PTK PNF, ADRT Forum pusat, Himbauan Ketua Forum Pusat dan SK pengukuhan dari Kepala Dinas. Sementara Jika dikatakan penyalahgunaan keweangan penyaluran anggran melalui forum, itupun bukan kehendak saya, tapi itu persetujuan bersama semua Kepala bidang PLS sekabupaten/kota dan seluruh Ketua Forum TLD Kabupaten/Kota mewakili seluruh penyelenggara program PLS seKabupaten/Kota di NTT dalam rapat koordinasi dan evaluasi program 2006 dan rencana pelaksanaan program 2007 tingkat provinsi NTT. Ada kesepakatan tertulis dan itu semata-mata karna pertimbangan kesulitan lapangan. Sementara itu SK kepala Dinas sebagai Kuasa pengguna anggaran yang menetapkan Forum TLD Provinsi sebagi penyalur anggaran,” ungkap Marthen.

Marthen Dira Tome ditangkap KPK pada 14 November 2016. Dia ditangkap setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya dengan kasus yang sama yakni dugaan koruspi dana PLS tahun 2007. Marthen sebelumnya sudah menang Praperadilan di PN Jakarta Selatan namun KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Marthen sendiri dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Jhon Manulangga almarhum. Dana PLS ini berasal dari APBN sebesar 77,6 miliar. Marthen disangkakan melanggar pasal 2 ayet 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayet 1 KUHP. (*tribunnews&okezone)

Komentar Anda?

Related posts