Perda Perlindungan TKI di Lembata Belum Punya Perbup

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lembata No. 20 Tahun 2015 tentang Perlindungan TKI Lembata belum memiliki Peraturan Bupati atau Perbup. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Petrus Lobo,SH alias Piter Lobo dalam gelar diskusi bersama Migrant Care dan Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) di Kantor Biro Hukum Setda Lembata, Kamis (19/5/16).

Diakui Perda 20 belum memiliki Peraturan teknis yakni Perbup, jelas Piter menampik pertanyaan Direktur Migrant Care Anis Hidaya terkait kelanjutan Perda 20 pasca penetapan pada 29 Desember 2015 lalu.  Hal ini ditengarai oleh kesigapan dinas teknis yang belum maksimal atau belum mampu merespon sesuai tupoksinya.

“Dinsosnaker kabupaten Lembata belum menyiapkan draf Perbup sesuai dengan tupoksi dinasnya. Dan sudah dilayangkan surat penyampaian ke dinas tersebut tetapi hingga saat ini belum ada respon”, ujar Piter . Proses Perbup pasca penetapan, demikian Piter, deadline waktunya hanya 1 bulan pasca penetapan. Harusnya awal Februari 2016 sudah final karena penetapan Perda 20 sudah dilakukan per 29 Desember 2015. Piter mengaku belum mengetahui persis problemnya hingga kini belum terealisir.

Walaupun demikian menurut Piter, Biro Hukum Setda Lembata akan berusaha untuk mengingatkan Dinsosnaker untuk menyiapkan draf Perbup. Jika dibandingkan dengan Perbup di beberapa Perda yang penetapannya bersamaan, justeru yang masih tertinggal hanya Perda 20 itu. Yang lainnya sudah final. Beber Piter Lobo disaksikandampingi Kasubag Zainul Lagawuri,SH.

Sementara Kadis Sosial Nakertrans Gregorius Nilan, melalui Kepala Bidang Pembinaan Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja, Polikarpus Pito KaOna alias Poli menjelaskan, keterlambatan ini disebabkan oleh tingginya beban kerja di Dinsosnaker Lembata. Alasan yang dilontarkan ini mengundang sindiran dari Direktur Migrant Care Anis Hidayah. Menurut Anis, beban kerja bukanlah alasan karena beban kerja merupakan bagian dari tugas.

Oleh karena itu, sejujurnya lanjut Poli, pihak Sosnaker Lembata masih membutuhkan dampingan dari YKS Lembata untuk menyiapkan draf Perbup. Minimal beberapa kegiatan yang dilakukan untuk mengorganisir draf Perbup sehingga harapan untuk ditindak lanjuti di tingkat desa dalam bentuk proses perdes bisa cepat tercapai, harap Poli.

Terkait dengan kendala ini, Kabag Hukum Setda Lembata, Petrus Lobo juga berjanji akan melakukan pendampingan di 6 desa di kecamatan Ile Ape Timur yakni Desa Lamatokan, Lamawolo dan Baolaliduli. Selain itu, pendampingan yang sama juga akan diberlakukan di kecamatan Ile Ape yakni di desa Beutaran, Tagawiti dan Dulitukan. Piter berjanji, Produk Perdes diharapkan sudah final di bulan Juni sehingga menjadi salah satu produk ketika launching Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri yang rencannya akan dilaksanakan bulan Juli atau Agusutus mendatang.( Kor Sakeng/Broin Tolok)

Komentar Anda?

Related posts