Penangguhan Penahanan Daniel Adoe Kembali Ditolak Kejati NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (13/2/2014) kembali menolak upaya penangguhan penahanan dari mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan buku dan alat pegara untuk SD dan SMP tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar melalui kuasa hukumnya, Lorens Mega Man (LMM).

Penolakan penangguhan penahanan JPU dari Kejati NTT dan Kejari Kupang, membuat mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe kembali menghuni “Hotel Prodeo”, Kamis (13/2/2014). Hal itu terjadi saat tim penyidik Kejati NTT yakni Robert Lambila dan Max Oder Sombu melakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Kupang. Mantan Walikota Kupang ini kembali menghuni “Hotel Prodeo” bersama tersangka lainnya yakni pantia PHO.

Salah satu JPU dalam kasus ini, Max Oder Sombu kepada wartawan, Kamis (13/2/2014) mengatakan bahwa DA diperiksa sejak pukul 13.45 Wita hingga pukul 14.15 Wita. Usai diperiksa tersangka langsung digiring bersama dengan tsk lainnya menuju “Hotel Prodeo”. Soal penangguhan, kata dia, dirinya bersama-sama dnegan beberapa JPU yang tergabung dalam kasus itu, membuat pernyataan bahwa tersangka harus kembali ditahan di Rutan dengan berbagai alasan dan pertimbangan hukum.

“Saya yang periksa tersangka kurang lebih dua jam lamanya, soal penangguhan saya dan beberapa teman JPU yang masuk dalam tim buat pernyataan atau pendapat untuk ditahan, “ katanya.

Dalam kesempatan tersebut  telah dilakukan tahap dua yakni pelimpahan dari tangan tim penyidik ke tangan JPU. Mengenai berkas itu, kata dia, secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan dan  berkasnya telah dinyatakan lengkap. Tersangka kembali diperiksa oleh JPU di Kejari Kupang untuk  memastikan berkas tersebut untuk diyatakan lengkap. Dalam pemeriksaan itu tersangka didampingi kuasa hukumnya Lorens Mega Man (LMM). (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *