Pemprov NTT Diminta Evaluasi Manajemen RSUD

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – DPRD Provinsi NTT meminta pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Johanes Kupang terkait pengajuan peraturan daerah (Perda) Penyesuaian Tarif RSUD W. Z. Johannes. Walaupun Demikian DPRD tetap menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pengajuan peraturan daerah (Perda) Penyesuaian Tarif RSUD W. Z. Johannes oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam sidang Paripurna DPRD NTT, tanggal 19 Agustus 2013.

Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyikapi pengajuan Perda penyesuaian tarif RSUD Yohannes Kupang, Selasa (20/8). “Kenaikan tarif rumah sakit itu diharapkan kualitas pelayanan terhadap pasien termasuk fasilitas sarana dan prasarana medis serta penunjang dapat ditingkatkan,” kata Anwar.

Anggota Fraksi Parta Golkar ini menyatakan, terkait dukungan DPRD Provinsi NTT terhadap Perda RSUD Johannes Kupang itu, dalam forum paripurna dewan dirinya meminta kepada gubenur NTT agar melakukan langkah evaluasi dan pembenahan manajemen rumah sakit. Ini dilakukan mulai pada level direksi sampai pada perangkat manajemen di tingkat bawah untuk memenuhi kepuasan publik. “Yang berprestasi dipromosi, sedangkan yang kinerja buruk agar diganti atau digeser,” tandas Anwar.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini berargumen, rumah sakit Johannes sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi NTT harus meneruskan prinsip “customer statsifaction” agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Karena menjadi percuma saja DPRD mendukung kenaikan tarif yang rasional dan layak berdasarkan kajian akademis dan tuntutan kondisi saat ini tetapi tidak diikuti dengan pembenahan manajemen untuk peningkatan dan perubahan.

Anwar yang juga anggota Badan Anggaran legislatif ini menyatakan, setelah membaca penjelasan Pemprov NTT serta mempelajari dan mengkaji secara mendalam dan komprehensif kebijakan kenaikan tarif rumah sakit Johannes, pada prinsipnya dapat dipahami dan diterima. Karena kebijakan kenaikan tarif itu sangat rasional dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak membebani masyarakat.

Diharapkan dengan kenaikan tarif yang diikuti dengan pembenahan manajemen rumah sakit, kualitas pelayanan rumah sakit yang mestinya menjadi kebanggaan masyarakat NTT tersebut bisa terwujud. Dengan demikian kondisi rumah sakit yang semrawut, kumuh dan terkesan tidak terurus dengan profesional karena banyaknya keluhan dan komplain yang disampaikan oleh pasien dan keluarganya dapat berubah ke arah yang semakin baik.

Gubernur Frans Lebu Raya menerangkan, Perda tentang tarif pelayanan kesehatan Klas III pada RSUD Johannes Kupang tidak membebani masyarakat. Berdasar hasil survei terhadap jumlah pasien Klas III dalam beberapa tahun terakhir pada RSUD Johannes, sebanyak 91 persen pasien Klas III dibayar oleh penjamin, seperti PT Askes, Jamkesmas, dan Jamkesda. Hanya sembilan persen yang menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan.

Lebu Raya menambahkan, rancangan tarif baru ini juga telah disosialisasikan pada pihak penjamin. Bahkan mereka pun sangat memahami dan telah menyetujui perubahan tarif itu. Perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam pembayaran oleh pihak penjamin atas klaim yang diajukan rumah sakit.(Joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *