Pemkot Kupang Tidak Layani Pencatatan Perkawinan Pada Hari Libur

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang  tidak akan melaksanakan pencatatan sipil atau pencatatan perkawinan bagi warga Kota Kupang pada hari  libur nasional dan hari minggu. Hal ini dilakukan karena sudah ada larangan keras dari Mentri Dalam Negeri dan Direltur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jonas Salean, pada sidang  III DPRD Kota Kupang melalui tanggapan umum Walikota Kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang, dalam rangka perbaikan pelayanan administrasi warga Kota Kupang.
“Menyangkut pelayanan pencatatan perkawainan diluar jam kerja telah ada larang keras  dari Meteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak melaksanakan pada hari libur,” kata Jonas.

Pelayanan pencacatan perkawinan diluar jam kerja atau pada hari libur nasional atau hari libur keagamaan  lainnya dan atau khusus hari minggu  tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hasil rapat kerja nasional  pencacatan sipil, melalui  Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengeluarkan larangan.

”Rakernas pencacatan sipil yang diselenggarakan di hotel Novotel Surbaya dari tanggal 5-7 Oltober 2015 lalu telah ditegaskan oleh bapak Mendagri an Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaranag keras melaksanakan pencacatan pada hari libur. Kalu ada yang melakukan itu artinya ilegal” kata Walikota Kupang,

Sekertarsi Komisi I, Adrianus Talli mengatakan, terkait pelayanan administras di Dinas Dukcapail menyangkut  pencatatan perkawinan yang sering dipertanyakan oleh warga mengapa tidak dilayani pada hari libur, tentunya harus bisa dipahami oleh warga karena adanya perintah dari Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dengan demikian maka warga sudah tidak lagi beranggapan, bahwa tidak dilayani pencacatan perkawainan pada hari libur merupakan aturan tersebut dibuat oleh Dinas Dukcapil, tetapi itu merupakan penegasan langsung dari Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Rakernas pencacatan sipil di Surabaya,” katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *