Pemkot Kupang Lapor Hotel Dan Restoran Yang Tunggak Pajak Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam waktu dekat akan melaporkan hotel dan restoran yang selama ini menunggak pajak ke Kejaksaan Negeri Kupang. Selain hotel dan restoran, kos-kosan yang selama ini juga menunggak pajak dilaporkan ke Kejaksaan.

“Seluruh dokumen piutang tunggakan pajak telah disiapkan, tinggal diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Ini dalam rangka menidaklanjuti MOU antara pemerintah Kota Kupang dengan Kejakasaan,” kata Kepala Dispenda Kota Kupang, Jeffry Pelt, kepada wartawan di kantor Dispenda, Jumat (17/10/2014).

Jefry Pelt menjelaskan, tunggakan pajak dari hotel, restoran maupun kos-kosan tercatat sejak 2010 hingga 2014. Jumlah piutang dari objek pajak tersebut, jumlahnya cukup besar yakni 1,5 miliar rupiah. “Pajak terbesar itu ada di Hotel. Alasannya ada pergantian manejemen, sehingga mereka hanya mau bayar pajak pada tahun berjalan. Namun yang namanya hutang daerah, wajib dibayar,”tegasnya.

Jefry mereincikan, posisi hingga 10 Oktober 2014 untuk pajak hotel masih sangat kecil,  yakni dengan target Rp. 5.189.664.684, baru terealisasi Rp.3.789.467.882.00 atau 73, 02 persen. Sedangkan untuk pajak hiburan baru mencapai 38,60 persen yakni dari target 2.652.963.000 dan realisasinya baru mencapai Rp. 1.024.010.636 00. “Pajak hiburan masih sangat kecil, ini karena ada masalah dengan TSI.88 sehingga pajaknya menurun,” ungkapnya.

Ditanya soal pajak Ruko yang sedang berkembang di Kota Kupang, Jeffry Pelt menjelaskan, pajak Ruko ini masuk dalam retribusi mendirikan bangunan (IMB). Posisi pertanggal 10 Oktober 2014 untuk IMB dari target 4.100.000.000, realisasinya sudah mencapai 4.302.882.200.00 atau 104, 97 persen.

“Target PAD Kota Kupang pada tahun 2014 bisa melebihi target, karena ada beberapa hotel baru yang baru dibangun maupun sementara dibangun di Kota Kupang seperti hotel Asthon dan beberapa hotel lainnya,” katanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *