Pemkot Kupang Kesulitan Sertifikasi Aset

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang mengaku kesulitan dalam melakukan sertifikasi terhadap aset-aset yang menjadi miliki Pemerintah Kota. Aset-aset tersebut berupa tanah kosong maupun bangunan-bangunan yang sementara ini sudah dimanfaatkan sebagai, kantor dinas/badan, sekolah, dan rumah jabatan Walikota dan wakil Walikota.

Pasalnya,Pemerintah sementara mengurus dokumen asal-usul tanah yang diserahkan guntuk selanjutnya diterbitkan sertifikat atasnama Pemkot. Hal ini diakui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) setda Kota Kupang, Yanuar Dally kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (30/6/2015).

Dally mengatakan, aset-aset milik pemerintah yang sulit disertifikasi adalah, aset-aset yang dihibahkan, baik itu oleh pemerintah Provinsi NTT, atau peninggalan dari Kabupaten Kupang yang merupakan induk dari Kota Kupang. Umumnya, Aset-aset hibah itu sangat sulit disertifikasi karena terkendala dokumen penyerahan hibah.

“Kalau lahan yang merupakan milik Pemkot setelah Kota Kupang pisah dari Kabupaten Induk, sangat mudah disertifikasi. Namun aset-aset berupa lahan kosong dan kantor yang merupakan hibah, butuh waktu untuk disertifikasi, karena pemerintah perlu melakukan penelusuran,” Katanya.

Menurutnya, secara keseluruhan ada sebanyak 200 lebih aset milik pemerintah Kota Kupang yang belum bersertifikat. Aset yang hingga kini belum disertifikasi adalah gedung-gedung yang dijadikan sekolah diantaranya, SMP Negeri 1 dan II Kupang, SMAN 1 dan SMAN 3, Rumah Jabatan Walikota yang baru dan Lama, Rujab Wakil Walikota Kupang dan ada beberapa puskesmas belum juga di sertifikasi saat ini.

Pemerintah telah mengganggarkan sejumlah anggaran untuk dilakukan sertifikasi lahan namun karena banyaknya aset yuang belum disertifikasi sehingga dilakukan secara bertahap.

“Kita Lakukan secara bertahap. Saya berharap beberapa tahun kedepan semua aset sudah bersertifikat. Apalagi saat ini aset yang belum bersertifikat sudah menjadi temuan BPK, dan berdampak pada predikat yang diraih pemerintah Kota Kupang, yaitu Wajar dengan pengecualian,(WDP) dari target wajar tanpa pengecualian (WTP).(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *