Pemkab Kupang Terancam Disclaimer Lagi

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Jika sidang perubahan anggaran TA 2013 tidak dapat dilakukan Pemerintah bersama para wakil rakyat Kabupaten Kupang maka daerah tersebut terancam disclaimer lagi. Pasalnya, asas kepatuhan terhadap mekanisme merupakan salah satu aspek yang jadi penilaian BPK RI perwakilan NTT.

“Kalau sidang perubahan tidak terjadi dan ketika pemeriksaan terjadi maka kita akan masuk disclaimer lagi karena kita akan dinilai tidak patuh terhadap mekanisme yang ada,” kata Ketua Bappeda Kabupaten Kupang, Marthen Rahak Bauw saat dikonfirmasi di Hotel Ima, Jumat (15/11) lalu.

Menurut dia, Pemerintah masih mengharapkan dukungan politis dari para wakil rakyat Kabupaten Kupang agar sidang perubahan anggaran tahun ini dapat berjalan walaupun siding tersebut hanya untuk pergeseran anggaran saja. Pasalnya, ada anggaran-anggaran dari Pemerintah pusat yang turun setelah pembahasan anggaran ini selesai dilakukan.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Oktory Gaspers menegaskan, sidang perubahan anggaran TA 2013 kemungkinan besar tidak akan dilakukan. Mengingat saat ini pihaknya masih menggelar sidang pembahasan laporan pertanggung jawaban Bupati Kupang TA 2012.

“Kemungkinan besar kita sudah tidak bias bersidang lagi karena sekarang saja sudah pertengahan November dan kita masih bersidang untuk laporan pertanggungjawaban sehingga limit waktunya tidak bisa lagi,” kata Oktory di Hotel Ima.

Oktory yang menggantikan posisi Melitus Ataupah untuk memimpin lembaga DPRD Kabupaten Kupang sebelumnya memang mengaku optimis sidang DPRD Kabupaten Kupang dengan agenda perubahan anggaran tahun 2013 bisa dilaksanakan, meski limit waktu yang ada hanya tinggal 60 hari efektif.

“Betul sisa waktu yang ada tidak bisa, tapi usai ini, kita akan duduk bersama pemerintah untuk kita bahas agenda ini. Bisa! Sisa waktu yang ada bisa kita laksanakan sidang,”katanya

Menurut Oktory, sidang perubahan baru dapat dilaksanakan setelah pihaknya duduk bersama pemerintah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dalam persidangan.
“Nanti kami koordinasikan dengan pemerintah, kita lihat laporan hasil audit BPK baru kami jadwalkan persidangan supaya Sisa dana yang ada kita bahas, untu kita habiskan dana tersebut dalam tahun ini,”ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelumnya telah memberikan “hadiah” disclaimer atau tidak berpendapat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang TA 2012. Tahun-tahun sebelumnya BPK juga memberikan Disclaimer terhadap LKPD Kabupaten Kupang yang dipimpin pasangan Drs. Ayub Titu Eki, MS,Ph.D dan Viktor Y. Tiran, S.Sos,M.Si.(sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *