Pemilukada Belu Terancam Gagal

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Pemilihan Umum kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Belu terancam gagal. Pasalnya Pemerintah setempat belum mau menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pelaksanaan Pilkada di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste ini, karena masih membutuhkan payung hukum.
“Kita masih butuh kajian karena tidak ada payung hukum terkait pelibatan 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dalam Pilkada Belu, termasuk penambahan anggarannya,” kata Bupati Belu Joachim Lopez yang dihubungi dari Kupang, Rabu (16/10/2013).

Dia mengatakan, sesungguhnya Pemkab Belu sangat punya kepentingan untuk menggelar hajatan politik lima tahunan di daerah batas negara itu, untuk pemenuhan hak politik masyarakat. Namun demikian, lanjut dia, prosedur yang ditempuh berkaitan dengan penyerahan DP4 yang melibatkan 12 kecamatan di Kabupaten Malaka, serta penambahan alokasi anggaran Rp12 miliar itu, juga harus disertai dengan payung hukumnya.

“Bagaimana mungkin kita akomodir 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dalam Pilkada Belu 2013 tanpa ada dasar hukumnya. Hal yang sama juga terhadap penambahan anggaran Rp12 miliar,”katanya.

Karena itu, lanjut dia, Pemkab Belu tidak mau mengambil risiko, jika dikemudian hari akan ada persoalan hukum terkait dua item masalah tersebut.

Dijelaskannya, upaya konsultasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu dan pimpinan DPRD setempat dengan kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah,juga tidak mendapatkan payung hukum yang jelas. “Karena itu kita butuh kajian lagi untuk mencari payung hukumnya,” kata Joachim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Paulus Klau mengaku, selaku penyelanggara KPU telah memberikan surat sesuai dengan mekanisme kepada pemerintah, untuk segera menyampaikan DP4 untuk pelaksanaan Pilkada Belu 2013. Namun, karena sejumlah alsan dari pemerintah, penyerahan DP4 itu belum bisa dilakukan.

“Sesuai jadwal hari ini Pemkab harus serahkan DP4nya. Tetapi kalau masih dilakukan kajiaan, maka kami segera menyampaikan hal ini kepada KPU Pusat secara berjejenjang,” kata Paulus.

Pelaksanaan Pilkada Belu mengalami kebuntuan karena Pemerintah Kabupaten Belu keberatan dengan keputusan KPU untuk menggabungkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Malaka yang sudah resmi memisahkan diri dari kabupaten induk pada April 2013 lalu dalam Pilkada Belu 2013.

Keberatan pemerintah ini kemudian berdampak pada penyerahan DP4 dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, sehingga KPU tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada yang seharusnya digelar bersamaan pada 5 Agustus 2013 lalu.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *