Pemilik Teddy’s Bar Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemilik Teddys Bar, Teddy Tanonef dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa memanipulasi kwitansi jual beli tanah telah terbukti secara sah melanggar hukum. Tuntutan JPU tersebut dibacakan JPU, Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menurut JPU, kwitansi jual beli tanah antara terdakwa dengan pemilik tanah, Thomas Kiu Lubalu yang menurut terdakwa sah, adalah kwitansi palsu. Karena, kwitansi tersebut tidak pernah diserahkan Thomas selaku pemilik tanah kepada anak-anaknya selaku ahli waris.

Olehnya, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar UU tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen. “Dari keterangan ahli waris bahwa ahli waris tidak mengetahui adanya kwitansi tersebut. Karena jika ada kwitansi pasti diserahkan ke mereka selaku ahli waris. Apalagi Thomas Kiu Luablu sekarang sudah meninggal dunia,” ujar Glendy.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, ditemui usai sidang mengaku terima dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya tiga tahun penjara. Menurut Fransisco, persoalan itu akan menjadi terang saat dirinya mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan nanti.

“Jaksa punya hak menuntut klien saya, tetapi pastinya hakim mempunyai pertimbangan lain. masyarakat akan tahu kejelasan kasus ini ketika saya mengajukan pembelaan nanti,” katanya.

Pantauan media ini, terdakwa Teddy Tanonef saat diturunkan dari mobil tahanan tidak dimasukan kedalam sel bersama tahanan lainnya.Ia diduga diperlakukan istimewa oleh pengawal tahanan. Pasalnya, tindakan tersebut sudah berlangsung sejak sidang perdana hingga saat ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira dan dua anggota, Herbert Haarefa dan Jemmy Tanjung. Turut hadir JPU, Glendy Rivano, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Besi. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (5/10) dengan agenda pembelaan. (*timurntt.com)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *