Pembahasan RAPBD Rote Ndao Diujung Tanduk, Ini Kata Ketua Perindo

  • Whatsapp

Ba, a, seputar-ntt.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 yang tidak kunjung terlaksana memantik kritik dari Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao, Arkhimes Molle.

“Ini akan berdampak bagi masyarakat di Kabupaten Rote Ndao yang tentu saja membutuhkan pelayanan dari Pemerintah. Bahwa jika hal-hal yang membuat molornya pembahasan RAPBD harus dicarikan solusi terbaik. Eksekutif dan legislatif harus duduk bersama. Jangan sampai kepentingan rakyat yang terabaikan,” ungkap Arkhimes Molle, diruang kerja Jumat (22/11/2019).

Dia mengatakan, Rakyat memilih penyelenggara pemerintahan di daerah adalah untuk membawa kemajuan yang tepat dan mewujudkan kualitas hidup rakyat yang adil dan sejahtera secara merata. Salah satu tugasnya adalah merencanakan dan menetapkan biaya untuk mendanai pelayanan, pembangunan dan kegiatan ekonomi untuk memajukan daerah dan masyarakat.

Hingga saat ini waktu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020 hampir berakhir alias waktunya tinggal seminggu lebih tetapi belum ada tanda tanda untuk pemerintah dan legislatif menyelesaikan tugas yang penting ini. Ini pertanda awal proses pembangunan juga akan terlambat.

“Bagaimana waktu penetapan APBD Tahun 2020 sisa satu minggu lebih batas pembahasannya. Tapi belum ada tanda tanda untuk di bahas ? ” ujar Arkhimes.

Mantan Anggota DPRD ini mengatakan, Eksekutif dan Legilatif seharusnya tidak bermain-main dengan waktu karena tugas dan kerja dalam esensinya dengan APBD sangat bersentuhan langsung dengan perut dan hidup masyarakat Rote Ndao. Dia meminta Anggota legislatif asal partai dan Fraksi partai Perindo tidak tidur dan diam dengan kondisi tersebut tetapi segera mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Dirinya merasa heran dengan tugas dan tanggung jawab DPRD Rote Ndao 2019 – 2024 sejak dari di lantik, Pimpinan sementara sampai pimpinan definitif terkesan tidak bekerja sesuai tugas dan kewajibannya. “Amanat aturan jelas, Pimpinan Sementara setelah dilantik menyelesaikan tugas utamanya memfasilitasi pembahasan Tatib dan pembentukan AKD tetapi memfasilitasi rapat bersama pemerintah dan KJPP bahas kajian Dana beli tanah Oehandi,” Kata Mes Molle, sapaan akrab Arkhimes Molle.

Menurut Arkhimes Molle, Acuan APBD 2020 adalah Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Disini diperintahkan agar Kepala Daerah dan DPRD harus menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020 paling lambat 30 November 2019, satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 ini jelas dan tidak ada alasan untuk ditunda oleh Bupati dan DPRD.

Dalam Lampiran Permendagri 33/2019 tersebut disebutkan, Pemerintah Daerah harus memenuhi Jadwal Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu II Agustus 2019.

“Hal ini katanya sudah dilaksanakan tetapi RAPBDnya sudah diserahkan ke DPRD atau belum dan apakah DPRD juga bersurat dan meminta dokumen itu atau belum ? ” ujarnya bernada tanya.

Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Pemda dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 November 2019, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014. Berkaitan dengan itu, pembahasan Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagaimana maksud Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Oleh karena itu, lanjutnya. Pemda harus melaksanakan penyusunan APBD TA 2020 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan penyusunan dan jadwal sesuai mekanisme. Jelasnya.

Selanjutnya sesuai mekanisme,
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2020 sudah harus dimulai dari minggu ke II Juli 2019 yakni Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

Muliai minggu ke II sampai ke III Agustus 2019. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS. dan Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah/Perda tentang APBD.

Kemudian. Tahapan berikutnya. Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD minggu ke – II September dan atau paling lambat minggu ke IV September 2019.

Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang APBD  paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Artinya, DPRD dan Kepala Daerah harus menyetujui bersama Rancangan Perda TA 2020 paling lambat 30 November 2019; ( sekarang waktu sisa delapan hari – red).

Selanjutnya, tiga hari kerja setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Pemda menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi

Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh Gubernur. Jelasnya.

Setelah itu, Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan hasil evaluasi

Kemudian tahapan selanjutnya, Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada Gubernur. 3 hari kerja setelah Keputusan Pimpinan DPRD ditetapkan.

Sedangkan Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember/31 Desember.

Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur. paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan. Tutur Mes Molle.

Hari ini. Lanjutnya, pemerintah dan DPRD masih diam diri. Sedangkan tersisa waktu delapan hari lagi bahkan dokumen RAPBDnya sendiri pemerintah belum menyerahkannya kepada Anggota DPRD. Apa mungkin sampai batas waktu 30 Nooember 2019 RAPBD Tahun 2020 busa selesai di bahas ?

Bagaimana Perhatian DPRD dalam mencermati setiap item dalam RAPBD yang dibutuhkan rakyat dan mana yang terimplisit dengan kepentingan para pihak.

“Anggota DPRD – kan buka superman atau ahli sulap jadi tinggal sulap kemudian setuju. Mereka juga manusia butuh waktu untuk pelajari jadi tidak asal setuju.” tutup Mes Molle.(*)

Komentar Anda?

Related posts