PDAM Kota Serahkan Pelanggan Yang Tunggak Air ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang telah melakukan langkah tegas bagi pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air PDAM. Bagi para pelanggan yang menunggak tagihan air akan berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kupang. Pasalnnya pihak PDAM Kota Kupang  telah menindaklanjuti kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kupang sejak tahun 2014 lalu.

“Untuk pelanggan penunggak pembayaran rekening air tahun 2016 kami telah serahkan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kupang, sebanyak 50-an pelanggan” kata Direktur PDAM Kota Kupang, Noldi Mumu,saat kepada wartawan, Sabtu (10/12/2016).

Noldi mengatakan, sesuai hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan secara periodik, setiap enam bulan sekali. Hasil identifikasi pada evaluasi terakhir, pihaknya mendapati banyak pelanggan yang masih menunggak pembayaran rekening air. Tunggakannya pun bervariasi. Ada yang yang lebih dari tiga bulan, enam bulan, bahkan lebih dari enam bulan.

“Khusus untuk penunggak yang lebih dari enam bulan, sekarang dalam tahap penyelesaian, karena daftar penunggaknya sudah kami serahkan kepada Seksi Datun sejak enam bulan lalu,” ujarnya.

Noldi menagku, daftar nama penunggak yang sudah diserahkan ke Datun Kejari tersebut,maka para penunggak tersebut tinggal berurusan dengan Seksi Datun. Dan mekanisme penyelesaian tunggakan diatur sendiri oleh Seksi Datun.

“Mereka ada mekanismenya sendiri. Biasanya penunggak dipanggil untuk menyelesaiakan tunggakan. Ada yang bisa tuntas langsung, ada juga yang mencicil. Kalau cicil ada rentang waktunya,” lanjut Noldi.

Penunggak rekening air ini tahun ini,kata Noldi, semuanya adalah masyarakat pelanggan umum. Sedangkan instansi pemerintah, tidak ada satu pun yang menunggak, karena telah melakukan pembayarana rekening air pada tahun anggaran berjalan. “Nilai tunggakan saya tidak ingat pasti. Tapi nilainya ratusan juta,” sebutnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts