Paralegal LBH Manggarai Raya Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Langkas

  • Whatsapp

Ruteng, Seputarntt.com–Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, menggelar penyuluhan hukum kepada warga Desa Langkas, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan tersebut digelar di kantor Desa Langkas pada Jumat, 21 Juni 2019.

Koordinator Paralegal LBH Manggarai Raya, Ronaldus Tarsan mengatakan, pentingnya masyarakat memahami hukum sebagai sebuah sistem dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menjelaskan bahwa, saat ini negara telah memberikan fasilitas bantuan hukum gratis kepada semua warga kurang mampu atau warga miskin. Untuk itu, ia mengajak masyarakat Desa Langkas untuk memanfaatkan fasilitas tersebut jika menghadapi berbagai macam kasus hukum.

“Kami ajak bapak dan ibu sekalian untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara, jika menghadapi kasus hukum,” ujarnya saat memaparkan materi penyuluhan hukum di hadapan warga Desa Langkas.

Ronald menyebut, dasar hukum dalam pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam rangka memwujudkan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Ia mengungkapkan, ironisnya, bila masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum bertemu orang yang mengaku sebagai orang yang dapat mendampingi dan menjanjikan penyelsaian perkaranya sementara tidak memiliki kapasitas dan bahkan tidak memiliki legalitas in casu tidak bernaung di bawah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mendampingi dalam proses hukum.

“Karena bujuk rayu dan janji oknum tertentu, masyarakat miskin kemudian terpaksa menjual harta benda mereka untuk membiayai segala sesuatu saat menghadapi kasus hukum,” urainya.

Fakta tersebut, lanjut dia, dapat menciptakan proses pemiskinan sebagai akibat masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu.

“Masalah hukum sangat berpotensi memiskinkan masyarakat itu sendiri. Sebab harus menjual aset berharga maupun harta benda seperti tanah untuk membiayai perkara. Sehingga penyuluhan hukum ini sangat membantu masyarakat tidak mampu,” ucap dia.

Ronald menuturkan bahwa, untuk menghindari masalah hukum yang berujung proses pemiskinan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahui adanya lembaga pemberi bantuan hukum gratis seperti LBH Manggarai Raya. Oleh karena itu, sosialisasi UU Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu menjadi penting dan sangat urgen.

“Kami ingin menginformasikan bahwa LBH Manggarai Raya siap mendampingi masyarakat kurang mampu jika menghadapi kasus hukum,” terangnya.

LBH Manggarai Raya Lolos Verifikasi dan Akreditasi Kemenkumham RI

Ronald menyebut, LBH Manggarai Raya telah memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Di mana, LBH Manggarai Raya telah diverifikasi dan diakreditasi oleh Kemenkumham RI pada tahun 2018 lalu.

“Pasal 8 Undang-Undang Bantuan Hukum menyebutkan; pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU ini,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Desa Langkas, Rofinus Tan menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Paralegal LBH Manggarai Raya. Ia mengatakan, dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, dapat memahami fasilitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Terus terang dengan sosialisasi seperti ini kami bisa mengetahui ternyata ada program bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu,” pungkas dia.

Warga Desa Langkas, Nobertus Janggus, peserta kegiatan penyuluhan hukum merespon positif kegiatan tersebut di desa itu. Ia mengatakan, banyak persoalan hukum di desa mereka dan membutuhkan konsultasi kepada pihak LBH Manggarai Raya untuk diselesaikan.

“Kehadiran LBH Manggarai Raya sangat penting. Untuk itu, kami minta agar selalu hadir jika kami menghadapi kasus hukum,” harap dia.

Ia berharap kepada LBH Manggarai Raya untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu di desa mereka jika menghadapi kasus hukum. (Fidel).

Komentar Anda?

Related posts