Panwalu Kabupaten Kupang Bubarkan Pertemuan Terbatas

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Hingga saat ini sejumlah pertemuan terbatas yang berisikan materi kampanye peserta pemilu seperti di Kupang Tengah, Kupang Timur, Amarasi dan Amarasi Timur dibubarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) tingkat Kecamatan. Hal ini karena banyak Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Kupang yang tidak memasukkan surat pemberitahuan kepada Panwas Kabupaten Kupang.

Hal ini diungkapkan Ketua Panwas Kabupaten Kupang, Ernes Dae saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/4) di kantornya di Oelamasi terkait pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2014.

Dijelaskan Dae, sesuai UU kemudian peraturan KPU No. 15 dengan jelas mengatakan bahwa peserta pemilu punya hak melakukan kegiatan kampanye setelah 3 hari ditetapkan sebagai peserta pemilu. Tetapi pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun tersebut harus sesuai aturan. Aturannya yaitu peserta pemilu harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Panwas, PPK dan Kepolisian.

“Bahkan dalam aturan tersebut dikatakan, surat pemberitahuan itu disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini supaya Panwas, PPK dan Kepolisian tahu ada kegiatan kampanye tersebut,” kata Dae.

Menurut Dae, yang terjadi di Kabupaten Kupang saat ini adalah yang menyampaikan surat pemberitahuan itu hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Demokrat saja. Bahkan hanya PKPI saja yang menyampaikan jadwalnya per Kabupaten sehingga 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang tahu dengan jelas kegiatan pada masa kampanye yang dilakukan oleh PKPI tersebut.

“Kita bukan mau banding-bandingkan tapi jujur mau kita sampaikan bahwa kelebihan PKPI itu adalah dia menyampaikan kegiatan-kegiatannya seperti kampanye, dialog terbatas atau tatap muka per Kabupaten. PKPI punya jadwal semua disampaikan secara Kabupaten sehingga untuk 24 Kecamatan dia sampaikan seluruhnya,” papar Dae.

Dikatakan, walaupun banyak Parpol peserta pemilu yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihaknya namun Panwas tahu peserta pemilu tersebut sedang membuat kegiatan.

Masih menurut Dae, surat pemberitahuan ini penting agar pihaknya dapat memantau kegiatan yang sedang dilakukan dan pihak Kepolisian dapat menjaga keamanan dari peserta pemilu itu sendiri.

Disinggung soal penertiban atribut yang dikeluhkan pimpinan Parpol, Dae mengakui pihaknya telah mendapat keluhan dari satu pimpinan Parpol mengenai adanya penertiban atribut kampanye di Kecamatan Amabi Oefeto. Namun setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan Amabi Oefeto diperoleh informasi jika yang menurunkan atribut tersebut adalah tuan tanah dan bukan pengawas kecamatan.

Karena itu, dirinya telah meminta untuk atribut tersebut dipasang kembali sebab batas waktu pemasangan atribut kampanye masih berlangsung hingga 5 April mendatang.
Sebelumnya Ketua PKPI Kabupaten Kupang, Anselmus G. Djogo mengeluh karena atribut Partainya diturunkan Panwas. Alasan penurunan atribut PKPI tersebut adalah batas waktu pemasangan telah selesai. Karena itu dirinya menyayangkan ketidaktahuan dari anggota Panwas Kecamatan tersebut. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *