Pandemi Covid-19, Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2021

  • Whatsapp

Kupang, seputar- ntt.com – Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

“Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak nomor SP-1/2021 tanggal 15 Januari 2021, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-239/PMK.03/2020 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan covid19,” ungkap Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang.

Pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah yang berlaku hingga 31 Desember 2021 kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Pemerintah juga memberikan fasilitas yang sama kepada Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Dijelaskan lebih lanjut bahwa fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/PMK.04/2020. Selain itu, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid19 dari industri farmasi juga mendapatkan fasilitas PPN sebagaimana dimaksud ketentuan sebelumnya.

Selain fasilitas PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berupa pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh. Fasilitas tersebut diberikan untuk PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin/obat dan penjualan vaksin/obat tersebut kepada Instansi Pemerintah atau badan tertentu.

Penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-
19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain yang ditunjuk juga mendapat fasilitas PPh 22.

Dalam hal impor, Fasilitas PPh 22 dan Pasal 22 Impor diberikan atas pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain yang ditunjuk.

Selain PPh Pasal 22, fasilitas pembebasan juga diberikan atas PPh Pasal 21 dari penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

“Saat ini, dalam rangka mempercepat distribusi dan memperbanyak jumlah vaksin untuk penanganan pandemi covid 19, tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Selain itu industri farmasi juga dapat memanfaatkan fasilitas setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana,” ujar Luqman

Pada Peraturan Pemerintah nomor PP 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak dalam Rangka Penanganan COVID 19, terdapat beberapa fasilitas yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas tersebut antara lain, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu terdapat juga fasilitas Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan dan atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.

“Semoga dengan diperpanjangnya fasilitas pajak tersebut, pendistribusian dan penambahan jumlah vaksin menjadi semakin lancar sehingga pandemi covid 19 ini segera berakhir,” pungkas Luqman (*)

Komentar Anda?

Related posts