Optimalkan DAK, KPP Pratama Kupang dan Dinas P&K NTT Beri Edukasi Pajak

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomer 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dan Permendikbud Nomer 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Aula Hotel Bahagia II Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan mengadakan acara Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Atas (SMA) Tingkat Provinsi Tahun 2020. Acara ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kupang dan dihadiri para Kepala Sekolah, Bendahara dan Fasilitator Bangunan sebanyak 207 peserta dari 101 Sekolah Menengah Atas se Pulau Flores dan Sumba (Jumat, 8/10/2020).

Acara ini dibuka oleh Bapak Anselmus Ara Kian, selaku Staf Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Menurutnya, para Kepala Sekolah dan Bendahara wajib untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan Dana Alokasi Khusus yang diberikan kepada sekolah. Di acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT ini, para Bendahara akan belajar mengenai transaksi yang harus dikenakan pajak, tarif, serta cara membayarnya.

“Kegiatan kali ini sangat penting, karena ini terkait dengan kewajiban Bapak dan Ibu sebagai pengelola DAK. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang atas kerja samanya selama ini dan telah berkenan mengirimkan pejabatnya untuk menjadi narasumber dalam setiap acara yang diadakan Dinas Pendidikan Provinsi NTT,” ujar Anselmus Ara Kian.

Dalam acara tersebut, Denny Setiawan Bulu, selaku Account Representative KPP Pratama Kupang menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan terkait penggunaan DAK kepada seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun. Denny juga menjelaskan transaksi-transaksi mana saja yang dikenakan dan tidak dikenakan pajak.

“Di sini Bapak dan Ibu sekalian merupakan bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan instansi sekolah, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas belanja pegawai, belanja barang modal dan lainnya. Untuk itu kita juga harus bertanggung jawab bersama-sama mengamankan penerimaan negara melalui pajak”, jelas Denny.

Deni juga menjelaskan bahwa seluruh bendahara sekolah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Bendaharawan. Selain itu beberapa pajak yang wajib dipotong atau dipungut adalah Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang dan Jasa dengan minimal transaksi sebesar 2.000.000 dengan tarif 10% dari total DPP.

“Selain PPN Bapak/Ibu juga wajib untuk memotong/ memungut PPh Pasal 21 atas belanja pegawai seperti honorarium dan uang lembur, PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, dan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 2%”, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga menjelaskan tata cara pembuatan billing secara mandiri. Dengan banyaknya transaksi yang dilakukan, banyak pula pajak yang harus dibayarkan. Dengan demikian, untuk menghindari antrean pembuatan billing yang panjang, KPP Pratama Kupang mendorong agar seluruh Bendahara dapat membuat billing secara mandiri. Dalam kesempatan tersebut, Denny mengajarkan dan mempraktekkan tata cara pembuatan billing secara mandiri melalui pajak.go.id. “Dengan membuat billing sendiri, Bapak/Ibu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan akan lebih menghemat waktu karena bisa membuat billing sendiri dirumah”, tandasnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para kepala sekolah dan bendahara lebih memahami kewajiban perpajakannya dan dapat mengoptimalkan DAK. Selain itu, juga diharapkan sinergi antar instansi yang sudah terjalin selama ini dapat semakin baik di masa yang akan datang.(*)

Komentar Anda?

Related posts