Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTT

  • Whatsapp

RINGKASAN

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yaitu mengentaskan kemiskinan, menciptakan dan menambah lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan kesehjateraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah tersebut, Pemda dituntut menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sumber pendapatan, dan mengelolanya secara maksimal. Ini sejalan dengan tuntutan dari desentralisasi fiskal dimana Pemda diharapkan mampu meningkatkan kreativitas dalam menghimpun pendanaan sehinga dapat membiayai atau self financing pengeluaran daerah sesuai dengan kebutuhannya.

Kondisi yang terjadi di Pemerintah Provinsi NTT menunjukkan adanya peningkatan PAD yang positif dari tahun ke tahun. Data menunjukkan bahwa PAD Provinsi NTT pada Tahun 2017 sebesar Rp1,090 triliun. Peningkatan PAD tersebut bersumber dari penerimaan pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT selama ini dalam meningkatkan PAD, seperti perbaikan sistem informasi keuangan daerah, penataan SDM, pendekatan pelayanan pajak dan retribusi, serta pengelolaan barang milik daerah juga terus dilakukan. Pelaksanaan berbagai upaya tersebut dapat meningkatkan PAD.

Peningkatan PAD terus didorong peningkatannya selama tahun 2018 – 2023. Target peningkatan PAD Pemprov NTT tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp. 3,219 triliun. Oleh karena itu, untuk mencapai peningkatan PAD tersebut, Pemerintah Provinsi NTT dituntut kreatif dalam mengoptimalkan sumber-sumber-sumber PAD yang ada.

Berkaitan dengan itu, Pemprov NTT melalui Badan Penelitian dan Pengembanan Daerah (Balitbangda) telah melakukan pengkajian Optimalisasi PAD Provinsi NTT. Kajian ini diarahkan pada identifikasi data-data tentang sumber-sumber PAD dan besarannya dari penerimaan pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan lainnya dan pendapatan lainnya yang sah oleh Pemerintah Provinsi NTT. Selain itu, kajian ini mau mengidentifikasi langkah-langkah yang ditempuh atau kebijakan-kebijakan yang diambil dalam peningkatan PAD.  Kajian ini juga mengeksplorasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam optimalisasi sumber-sumber PAD, sehingga dapat memberikan rekomendasi atau solusi strategis dalam mengatasi persoalan ini

Hasil pengkajian menunjukkan bahwa Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah (APBD) memiliki rata-rata sebesar 24,7745 %. Artinya, sumbangan yang diberikan sebesar 24,7745% dan selebihnya sebesar 75,2255% disumbang oleh sumber-sumber lain selain yang berasal dari PAD. Jika ditinjau dari tingkat kemandirian daerah, maka hasil perhitungan di atas, menunjukkan tingkat kemandirian yang masih sangat minim. Sedangkan, berdasarkan hasil analisis rasio kontribusi, maka penilaian terhadap komponen pajak adalah sangat baik, retribusi dinilai sangat kurang, hasil pengelolaan kekayaan laiinya yang dipisahkan sangat kurang dan lain-lain PAD yang sah dinilai kurang.

Faktor-faktor penghambat optimalisasi PAD Provinsi NTT terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi : budaya kelembagaan, administrasi (biaya operasional), teknologi informasi, kondisi geografis, kualitas dan kuantitas SDM. Sedangkan, faktor eksternal meliputi kepentingan politik tertentu, kondisi ekonomi masyarakat dan kesadaran masyarakat. Beberapa faktor penghambat tersebut disebabkan oleh kualitas SDM yang masih rendah, mekanisme atau budaya kerja, filosofi kerja dan keterbatasan sumber daya materi.

Untuk itu maka rekomendasi yang dirumuskan untuk peningkatan PAD meliputi : (1) strategi intensifikasi (melalui perbaikan aspek kelembagaan dan perangkatnya, aspek ketatalaksanaan baik administrasi maupun operasional, pembenahan dan peningkatan aspek personalia, peningkatan dan pengawasan pengendalian yuridis, penatausahaan dan teknis, peningkatan kegiatan penyuluhan bagi masyarakat untuk kesadaran membayar pajak dan retribusi, penyesuaian tarif dan ketegasan dalam memberikan sanksi; (2) Strategi ekstensifikasi yaitu  pendataan, pemetaan secara akurat, dan perluasan sumber-sumber penerimaan yang baru dan kebijakan ikilim investasi yang kondusif, sehingga memudahkan investor dalam mengelola barang atau asset; (3) Strategi peningkatan mutu pelayanan yaitu pengembangan kualitas pengelola pendapatan dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan; (4) Strategi inovasi dengan pengembangan keahlian kerja untuk menghasilkan teknologi informasi yang handal dan dapat diaplikasikan dalam optimalisasi PAD Provinsi NTT; serta (5) Perlu adanya langkah aksi melalui Pembentukkan Satuan Tugas atau Tim PAD.

PENDAHULUAN

Salah satu ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi adalah kemampuan keuangan daerah dan kemandirian keuangan daerah. Artinya, daerah otonom memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan secara memadai untuk membiayai pemerintahan daerahnya. Kondisi yang terjadi di Pemprov NTT menunjukkan adanya peningkatan PAD yang positif dari tahun ke tahun. Data menunjukkan bahwa PAD Provinsi NTT pada Tahun 2017 sebesar Rp. 1,090 triliun. Peningkatan PAD tersebut bersumber dari penerimaan pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. Berbagai upaya yang dilakukan Pemprov NTT selama ini dalam meningkatkan PAD, seperti perbaikan sistem informasi keuangan daerah, penataan SDM, pendekatan pelayanan pajak dan retribusi, serta pengelolaan barang milik daerah juga terus dilakukan.

Peningkatan PAD terus didorong peningkatannya selama tahun 2018-2023. Target peningkatan PAD Provinsi NTT tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp. 3,219 triliun. Oleh karena itu, untuk mencapai peningkatan PAD tersebut, Pemerintah Provinsi NTT dituntut kreatif dalam mengoptimalkan sumber-sumber-sumber PAD yang ada.

Sobandi (2016) mendeskripsikan kondisi beberapa daerah di Indonesia yang mengalami persoalan dalam peningkatan PAD, seperti kecenderungan pemerintah daerah melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang kurang memerhatikan dimensi kemampuan masyarakat, dan dampak ekonomi terutama terhadap investasi, serta masih adanya potensi-potensi pendapatan dari sumber yang belum teroptimalkan. Selain itu, ada daerah yang mengembangkan sumber pendapatan daerahnya memunculkan retribusi atau pajak baru yang menimbulkan protes, kritikan dan penolakan karena lebih membebani masyarakat dan kalangan dunia usaha.

Meskipun demikian, menurut Umar (2014) dalam Sobandi (2016), tuntutan untuk meningkatkan pendapatan daerah semakin besar beriringan dengan semakin banyaknya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat ke daerah diikuti dengan pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi ke Pemda dalam jumlah yang besar.  Transfer keuangan oleh Pempus ke Pemda melalui dana perimbangan jumlahnya belum memadai dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Akan tetapi, peningkatan PAD mutlak dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar mampu membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemda ke Pempus semakin berkurang. Hal ini membantu juga dalam meningkatkan stabilitas dan keleluasaan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Berkaitan dengan itu, pelaksanaan kajian ini diarahkan pada identifikasi data-data tentang sumber-sumber PAD dan besarannya dari penerimaan pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan lainnya dan pendapatan lainnya yang sah oleh Pemprov NTT. Selain itu, kajian ini mau mengidentifikasi langkah-langkah yang ditempuh atau kebijakan-kebijakan yang diambil dalam peningkatan PAD.  Kajian ini juga akan mengeksplorasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam optimalisasi sumber-sumber PAD, sehingga dapat memberikan rekomendasi atau solusi strategis dalam mengatasi persoalan ini.

 METODOLOGI

Pengkajian strategis ini dilaksanakan di Kota Kupang dan lima kabupaten terhitung sejak November – Desember 2018 sifat kajian adalah kuantitatif dan kualitatif (mix method). Pengumpulan data dilakukan berdasarkan sumber, jenis dan teknik pengumpulan data. Jenis data yang digunakan dalam kajian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber datanya adalah para informan dan beberapa dokumen terkait. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dengan beberapa informan kunci yang ditentukan berdasarkan teknik penarikan sampel. Selain itu, juga dilakukan melalui studi dokumen terhadap data-data terkait PAD Provinsi NTT dan data-data pendukung lainnya.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat diperlukan analisis terhadap data-data penelitian. Ada tiga teknik analisis data dalam kajian ini, antara lain : (a) statistik deskriptif dan distribusi frekuensi; (b) eksplanasi kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis taksonomik. Teknik analisis ini terfokus pada domain-domain tertentu, kemudian memilah domain tersebut menjadi sub domain serta bagian-bagian yang lebih khusus dan terperinci yang umumnya merupakan rumpun yang memiliki kesamaan (Bungin, 2012); (c) Teknik Analisis Hierarki Proses. Analisis ini dilakukan untuk menentukan keputusan terkait alternatif strategi optimalisasi pendapatan asli daerah yang dipilih oleh pengambil keputusan.

HASIL/TEMUAN

Target dan Realisasi PAD Provinsi NTT Periode 2013 – 2017.

Tabel 1. Target dan Realisasi PAD Provinsi NTT Periode 2013 – 2017

No Tahun Target Realisasi Persentase
(Rp) (Rp) (%)
1 2013 476.687.746,171 523.201.203,067 109,7576
2 2014 734.805.391,648 763.300.806,702 103,8780
3 2015 872.546.745,800 882.315.240,378 101,1195
4 2016 1.003.412,656,000 995.186.120,952 99,1801
5 2017 1.016.023,429,000 1.047.491.567,027 103,0972

Sumber : Hasil penelitian (diolah), 2018

Realisasi PAD Provinsi NTT periode 2013 -2017, terealisasi berturut-turut adalah 109.7576%, 103.8780%, 101.1195%, 122.79%, 99.1801% dan 103.0972%. hal ini menunjukkan bahwa persentase realisasi tertinggi dan paling memuaskan adalah di tahun 2013 yaitu sebesar 109,7576%, ementara persentase realisasi yang paling rendah adalah tahun 2016 yaitu 99,1801%.

Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Provinsi NTT Periode 2013 – 2017.

Realisasi Pajak Daerah Provinsi NTT periode 2013 – 2017 berdasarkan Tabel 2, menunjukkan jumlah realisasi pajak daerah dari tahun 2013 – 2015 mengalami penurunan, meskipun pada awal tahun berikutnya mengalami peningkatan. Persentase realisasi pajak daerah tertinggi adalah pada tahun 2013 sebesar 112.7281%, sedangkan  terendah adalah pada tahun 2015 sebesar 100,5983%.

Tabel 2. Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Provinsi NTT Periode 2013 – 2017.

 

No Tahun Target Realisasi Persentase
(Rp) (Rp) (%)
1 2013 322.652.941,000 363.720.612,876 112,7281
2 2014 548.875.119,224 559.803.345,782 101,9910
3 2015 658.726.117,000 662.667.383,501 100,5983
4 2016 729.670.235,500 745.481.335,512 102,1669
5 2017 781.961.319,888 814.122.727,711 104,1129

Sumber : Hasil penelitian (diolah), 2018

Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Provinsi NTT Periode 2013 – 2017.

Tabel 3. Target dan Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah

Provinsi NTT Periode 2013 – 2017

 

No Tahun Target Realisasi Persentase
(Rp) (Rp) (%)
1 2013 11.609.614,000 8.589.942,871 73,9899
2 2014 26.410.373,000 18.447.549,341 69,8496
3 2015 38.278.885,000 32.888.198,526 85,9173
4 2016 45.769.704,000 40.418.137,792 88,3076
5 2017 25.210.577,000 24.266.495,631 96,2552

Sumber : Hasil penelitian (diolah), 2018.

 

Pada Tabel 3. realisasi Retribusi Daerah Provinsi NTT periode 2013 – 2017,menunjukkan persentase realisasi berturut-turut adalah 73,9899%, 69,8496%, 85,9173%, 88,3076% dan 96,2552%. Adanya penurunan persentase realisasi terjadi pada tahun 2013 – 2014, yaitu sebesar 4,1403 %, kemudian untuk tahun 2015- 2017 persentase ini kembali meningkat, meskipun realisasi tahun 2017 mengalami penurunan yaitu Rp. 24.266.495.631,00,- dari                                         Rp. 40.418.137.792,00,-

Target dan Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Provinsi NTT Periode 2013 – 2017.

Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Provinsi NTT periode 2013- 2017 berdasarkan tabel 8, menunjukkan bahwa persentase realisasi penerimaan dari sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Adapun persentasi realisasi berturut-turut adalah 100,0007%, 100,0000%, 99,9744%, 99,3560% dan 99.4265%. Tahun 2013 merupakan persentase yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun lainnya yaitu sebesar 100,0007%, sedangkan persentase terendah adalah di tahun 2016 yaitu sebesar 99,3560%.

 

Tabel 4. Target dan Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan   Daerah Yang DipisahkanProvinsi NTT 2013 – 2017

 

No Tahun Target Realisasi Persentase
(Rp) (Rp) (%)
1 2013 53,316,821,798 53,317,240,346 100.000785
2 2014 63,445,962,924 63,445,962,924 100
3 2015 71,575,348,634 71,557,011,784 99.97438105
4 2016 77,639,882,000 77,139,883,317 99.35600278
5 2017 67,597,247,696 67,209,561,753 99.42647673

Sumber : Hasil penelitian (diolah), 2018

 

Target dan Realisasi Pendapatan Lain- Lain Pendapatan Asli  Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013 – 2017.

Berdasarkan Tabel 5, realisasi Pendapatan Lain-Lain PAD Provinsi NTT periode2013 – 2017, menunjukkan bahwa persentase realisasi penerimaan dari sektor lain-lain PAD berturut-turut adalah 109,50%, 126,57%, 110,81%, 87,90% dan 100,45%. Persentase tertinggi adalah di tahun 2014 sebesar 126,57%. Sedangkan terendah di tahun 2016 sebesar 87,90%.

 

Tabel 5. Target dan Realisasi Pendapatan Lain- Lain PAD Provinsi NTT Periode 2013 – 2017.

 

No Tahun Target Realisasi Persentase
(Rp) (Rp) (%)
1 2013 89,108,369,373 97,573,406,974 109.50
2 2014 96,073,936,500 121,603,948,655 126.57
3 2015 103,966,395,166 115,202,646,567 110.81
4 2016 150,332,834,500 132,146,764,331 87.90
5 2017 141,254,284,416 141,892,781,931 100.45

  Sumber : Hasil penelitian (diolah), 2018

 

Kontribusi Sumber-Sumber PAD Provinsi  NTT.

 

Gambar 1. Kontribusi Persentasi Komponen PAD terhadap

PAD Provinsi NTT Periode 2013 – 2017

Pada tahun 2013 penerimaan dari sektor pajak daerah memberikan kontribusi terbesar yaitu 69,52% terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Tahun 2013 ini merupakan persentasi kontribusi yang terkecil yang diberikan pajak daerah kepada pendapatan daerah. Persentasi kontribusi penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan diikuti dengan peningkatan nominal pendapatan pajak daerah. Pada tahun 2013 penerimaan sebesar Rp. 363.720.612.876,00,- diikuti tahun 2014 sebesar Rp. 559.803.345.782,00,- kemudian pada tahun berikutnya sebesar Rp. 662.667.383.501,00,- seterusnya pada tahun 2016 sebesar Rp. 745.481.335.512,06,- dan meningkat menjadi Rp. 81.122.727.71,00,- pada tahun 2017.

Komponen terbesar kedua yang berkontribusi terhadap PAD adalah Lain-Lain PAD yaitu sebesar 18,65% pada tahun 2013, 15,93% di tahun 2014, 13,06 di tahun 2015, 13,55% di tahun 2016 dan 13,55% di tahun 2017. Berdasarkan gambar 8 di atas, dapat dilihat bahwa persentasi kontribusi lain-lain pendapatan asli daerah mengalami penurunan meskipun secara nominal ada peningkatan di tahun 2014, 2016 dan 2017.

Kontribusi terbesar periode 2013 – 2017 berikutnya diikuti oleh pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan nilai kontribusi berturut- turut setiap tahun sebesar 10,19% , 8,31%, 8,11%, 7,75% dan 6,42%. Meskipun secara persentasi mengalami penurunan, namun secara nominal pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah meningkat dari tahun 2013 hingga tahun 2016 dan menurun di tahun 2017 yaitu Rp. 67.209.561.753,00,-

Pendapatan retribusi daerah memberikan kontribusi persentasi terkecil dibandingkan komponen lainnya. Persentasi kontribusi retribusi periode tahun 2013 – 2017 berturut- turut sebesar 1,64%, 2,42%, 3,73%, 4,06% dan 2,32%. Meskipun demikian, nominal retribusi daerah mengalami kenaikan dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp. 8.589.942.871,00,-; Rp. 18.447.549.341,00; Rp. 32.888.198.526,00,- dan Rp. 40.418.137.792,00,- dan menurun pada tahun 2017 yaitu Rp. 24.266.495.631,00.-

Kontribusi Komponen Pajak Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Provinsi NTT.

Jumlah nominal penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dari tahun 2013 hingga tahun 2017 meningkat sebesar Rp.450.402.114.835,00,-. Jika dilihat dari Gambar 2, besarnya nominal penerimaan dari pajak daerah selalu mengalami peningkatan, akan tetapi peningkatan yang tejadi di sektor pajak daerah ini tidak seimbang dengan besarnya peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan. Persentasi kontributor utama terhadap pendapatan pajak daerah berasal dari pajak rokok, dimana terjadi peningkatan dari tahun ke tahun jika dibandingkan komponen lainnya. Persentasi kontribusi dari komponen PKB, BBNKB, PBBKB dan PABT mengalami penurunan di tahun 2014 hingga 2015 dan meningkat kembali pada tahun 2016 – 2017.

Gambar 2. Kontribusi Persentasi Komponen Pajak terhadap PAD

Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013 – 2017.

Kontribusi Komponen Retribusi Terhadap Pendapatan Retribusi Daerah Provinsi NTT.

Berdasarkan Gambar 3, Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Provinsi NTT periode2013 – 2017, menunjukkan bahwa persentase realisasi penerimaan dari pendapatan retribusi daerah Provinsi NTT berturut-turut adalah 73,99%, 69,85%, 85,92%, 88,31% dan 96,26%. Persentase tertinggi adalah di tahun 2017 sebesar 126,57%. Sedangkan terendah di tahun 2014 sebesar 69,85%.

 Gambar 3. Persentasi Pendapatan Retribusi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013 – 2017

 Kontribusi Komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Terhadap Pendapatan Hasil Pengelolaam Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Daerah Provinsi NTT

Gambar 4.

Berdasarkan Gambar 4, realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan  Daerah yang Dipisahkan Provinsi NTT periode 2013 – 2017, menunjukkan bahwa persentase realisasi penerimaan dari pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan  Daerah yang Dipisahkan Provinsi NTT berturut-turut adalah 100%, 100%, 99,97%, 99,36% dan 99,43%. Persentase tertinggi adalah di tahun 2013 – 2014 sebesar 100%. Sedangkan terendah di tahun 2016 sebesar 99,36%.

Kontribusi Komponen Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Terhadap Pendapatan Lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Provinsi NTT

Berdasarkan Gambar 5. Realisasi Pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah Provinsi NTT periode 2013 – 2017, menunjukkan bahwa persentase realisasi penerimaan dari Lain- Lain Pendapatan Asli

Daerah yang Sah Provinsi NTT berturut-turut adalah 109.50%, 126.57%, 110,81%, 87,90% dan 100,45%. Persentase tertinggi adalah di tahun 2014 sebesar 126,57%, sedangkan terendah di tahun 2016 sebesar 87,90%.

Proyeksi PAD Provinsi NTT Tahun 2019 – 2023 Berdasarkan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 5,36%.

Menurut Jenis-Jenis PAD Provinsi NTT Tahun 2019 – 2023

Dari data hasil proyeksi pendapatan daerah pada tabel di atas, menunjukkan bahwa dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 terjadi peningkatan pertumbuhan PAD rata-rata sebesar 7,74%. Proyeksi ini dibuat dengan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi NTT mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami pertumbuhan yang konstan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 diperkirakan sekitar 5,36%.

 Proyeksi Pendapatan Daerah dan PAD Provinsi NTT Tahun 2019 – 2023 dengan Tingkat Pertumbuhan PDRB 6,33 %

Jika diasumsi pertumbuhan PDRB mengalami peningkatan setiap tahun sebesar 6,33 %, maka proyeksi pertumbuhan PDRB per tahun terlihat pada tabel diatas. Angka % diperoleh dari angka tertinggi peningkatan pertumbuhan PDRB selama periode 2013-2017. Dengan diketahui proyeksi pertumbuhan PDRB per tahun sampai dengan tahun 2023.

Identifikasi Faktor-Faktor Penghambat Optimalisasi PAD Provinsi NTT.

Faktor Internal  mencakup 4 komponen, yaitu :

Pajak : Hasil wawancara dan studi dokumen menunjukkan bahwa beberapa alternatif yang menghambat optimalisasi PAD provinsi NTT antara lain : (i) Kendala administrasi. Kendala administrasi yang ditemukan di lapangan dalam penerimaan pajak meliputi; data wajib pajak dan objek pajak yang masih kurang valid (khusus pada kendaraan mutasi luar daerah, kendaraan-kendaraan yang sudah lama). (ii) Teknologi informasi. Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa kendala teknologi informasi yang ditemukan dalam pendapatan komponen pajak, seperti gangguan sinyal dan belum terdata secara baik wajib pajak dan objek pajak. Kendala ini menghambat integrasi samsat on line dengan bank NTT belum juga terwujud. (iii) Biaya operasional. Salah satu  lternati faktor penghambat yang ditemukan di lapangan dalam penerimaan pajak adalah masih rendahnya biaya operasional pemungutan pajak, khususnya bagi wajib pajak dan objek pajak yang bermasalah. (iv) Kualitas dan kuantitas SDM. Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa di beberapa lokasi (misalnya, UPT Samsat Manggarai Barat) masih dibutuhkan kualitas dan kuantitas SDM dalam pengelolaan pendapatan (pajak). (v) Kondisi geografis dan aksesbilitas. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa seringkali kondisi geograsi dan aksesbilitas menjadi salah satu  lternati yang menghambat pemungutan pajak bagi wajib pajak yang bermasalah dan pendekatan pelayanan.

Retribusi : beberapa  alternatif yang menghambat optimalisasi PAD Provinsi NTT; (i) Regulasi, mencakup belum adanya regulasi bagi jenis beberapa retribusi, perubahan regulasi pada beberapa jenis retribusi, dan kesesuaian regulasi dengan kondisi perekonomian sekarang. (ii) Kendala administrasi, meliputi data wajib retribusi dan objek retribusi yang belum akurat, penggunaan waktu yang kurang efisien dan manajemen kas yang masih konvensional pada beberapa UPT dinas-dinas teknis. (iii) Teknologi informasi, belum menggunakan teknologi informasi dalam pendataan dan pembayaran atau pemungutan (manajemen kas secara elektronik). (iv) Biaya operasional, belum optimalnya pungutan retribusi pada beberapa jenis retribusi disebabkan karena masih rendahnya biaya operasional di lapangan. Hal ini terjadi di beberapa UPT dinas-dinas teknis pemerintah provinsi NTT di beberapa kabupaten. (v) Kualitas dan kuantitas SDM. Minimnya SDM yang berkualitas dan minimnya SDM di beberapa UPT dinas-dinas teknis pemerintah Provinsi NTT.

Hasil pengelolaan kekayaan lainnya yang dipisahkan.

Hasil studi dokumen menunjukkan bahwa faktor internal yang menghambat beberapa BUMD/Perusahaan Daerah dalam optimalisasi PAD di antaranya : (i) Kendala administrasi. Kredit macet yang disebabkan karena ketidakakuratan pendataan data nasabah oleh pihak Bank NTT. Ketidakakuratan laporan keuangan pada PT Flobamor, persoalan transparansi keuangan selama ini, sehingga perusahaan daerah ini sedang diaudit dan seringkali mengalami kemandekkan dalam operasi di lapangan. (ii) Teknologi informasi. Kendala teknologi informasi yang masih dialami dalam proses kerja Bank NTT seperti; gangguan sinyal atau jaringan dan program cor banking  yang belum memenuhi kebutuhan perbankan saat ini. (iii) Kelembagaan. Belum ditetapkannya direktur utama Bank NTT, perubahan pimpinan, dan struktur organisasi gemuk. Untuk PT. Flobamor penempatan pimpinan dan iklim kerja yang belum professional memengaruhi mekanisme kerja di dalamnya

Lain-lain PAD yang sah :

(i) Regulasi. Perubahan regulasi yang belum update dengan kondisi sekarang, misalnya pada biaya sewa kontrak asset rumah dinas milik pemerintah provinsi NTT dan biaya sewa lahan. (ii) Kendala administrasi. Data beberapa user asset (penyewa) yang kurang valid. (iii) Teknologi informasi. Manajemen kas yang masih konvensional dalam laporan keuangan. (iv) Kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan barang milik daerah masih sebatas pada mekanisme sewa dan BGS (Bangun-Guna-Serah). Selain itu, kinerja pemerintah daerah dalam mendatangkan investor untuk berinvestasi dengan berbagai langkah strategis masih minim dilakukan.

 Faktor Eksternal mencakup 4 komponen :

Pajak : Salah satu faktor penghambat optimalisasi PAD dari sektor pajak adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi.

Retribusi : meliputi (i) Kesadaran wajib retribusi. Data menunjukkan bahwa beberapa wajib retribusi memiliki kesadaran yang masih rendah dalam melaksanakan kewajibannya membayar retribusi. (ii) Situasi politik dan pemerintahan. Salah satu kendala eksternal yang seringkali memengaruhi optimalisasi PAD provinsi NTT adalah adanya situasi politik dan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah yang menyebabkan adanya perubahan kewenangan, dan lambatnya penetapan regulasi terkait retribusi. (iii) Kondisi perekonomian daerah. Daya beli masyarakat yang fluktuatif sehingga turut memengaruhi pendapatan.

Hasil pengelolaan kekayaan lainnya yang dipisahkan, di antaranya; (i) Kepentingan politik tertentu. Hasil studi dokumen menunjukkan bahwa pergantian pucuk pimpinan BUMD atau perusahaan swasta masih dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. (ii) Kondisi perekonomian daerah. Laba sebuah perusahaan daerah atau BUMD masih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian daerah (situasi pasar).

Lain-lain pendapatan yang sah, yaitu kondisi perekonomian daerah. Daya beli masyarakat yang fluktuatif seringkali memengaruhi pendapatan dan turut memengaruhi pembayaran sewa asset daerah.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 KESIMPULAN,

Sumber-sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Trend penerimaan pajak daerah mengalami penurunan dari tahun 2013 ke tahun 2015 dari sisi persentase realisasinya dan meningkat kembali dari tahun 2015 ke tahun 2017, dengan rata-rata  presentasi yang dicapai sebesar 102,26%. Retribusi daerah mengalami trend peningkatan yang relatif baik, dari target ke target maupun realisasi ke realisasi meskipun terjadi penurunan nominal target pada tahun 2017 dengan presentasinya rata-rata capaian 82,8939%. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Trend penerimaan mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal target ke target mapun dari sisi nominal realisasi ke realisasi meskipun terjadi penurunan nominal target pada tahun 2017 dengan presentasinya rata-rata capaian 99,4265%. Namun, dari sisi persentase target ke realisasi belum memenuhi target yang ditetapkan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami fluktuasi dengan rerata presentase sebesar 107,046%.

Kontribusi PAD terhadap APBD memiliki rata-rata sebesar 24,7745 %. Artinya, sumbangan yang diberikan sebesar 24,7745% dan selebihnya sebesar 75,2255% disumbang oleh sumber-sumber lain selain yang berasal dari PAD . Jika ditinjau dari tingkat kemandirian daerah, maka hasil perhitungan di atas, menunjukkan tingkat kemandirian yang masih sangat minim.

Faktor-faktor penghambat optimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi NTT terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi budaya kelembagaan, administrasi (biaya operasional), teknologi informasi, kondisi geografis, kualitas dan kuantitas SDM. Sedangkan, faktor eksternal meliputi kepentingan politik tertentu, kondisi ekonomi masyarakat dan kesadaran masyarakat.

Beberapa faktor penghambat tersebut disebabkan oleh kualitas SDM yang masih rendah, mekanisme atau budaya kerja, filosofi kerja dan keterbatasan sumber daya materi.

Alternatif strategi yang dapat dilaksanakan adalah mengoptimalkan strategi inovasi

REKOMENDASI

Berdasarkan kesimpulan yang ada maka beberapa rekomendasi untuk ditinjaklanjuti  sebagai berikut :

Strategi intensifikasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut; memperbaiki aspek kelembagaan dan perangkatnya, aspek ketatalaksanaan baik administrasi maupun operasional, pembenahan dan peningkatan aspek personalia, peningkatan dan pengawasan pengendalian yuridis, penatausahaan dan teknis, peningkatan kegiatan penyuluhan bagi masyarakat untuk kesadaran membayar pajak dan retribusi, penyesuaian tarif dan ketegasan dalam memberikan sanksi.

Strategi ekstensifikasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah : pendataan, pemetaan secara akurat, dan perluasan sumber-sumber penerimaan yang baru dan kebijakan ikilim investasi yang kondusif, sehingga memudahkan investor dalam mengelola barang atau asset milik daerah Provinsi NTT.

Strategi peningkatan mutu pelayanan dapat dilakukan dengan pengembangan kualitas pengelola pendapatan dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan

Strategi inovasi dapat dilakukan dengan pengembangan keahlian kerja untuk menghasilkan teknologi informasi yang handal dan dapat diaplikasikan dalam optimalisasi PAD Provinsi NTT.

Perlu adanya langkah aksi melalui Pembentukkan Satuan Tugas atau Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.

Tim  Pelaksana Pengkajian : Thomas Bangke, SE. M.Si  (Pengarah), Yohanes M.O. Buluamang, S.Sos, MM (Ketua), Dr.  Petrus Kase (Pakar/Anggota), Suci Istiqlaal ,S.Pi, MM (Anggota)

(Advetorial Kerjasama Balitbangda NTT dengan seputar ntt)

Komentar Anda?

Related posts