Operator Dimutasi, Sidang Bamus DPRD Alor Secara Virtual Batal Digelar

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Akibat operator teknis dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Alor yang akan sedianya dilakukan secara virtual batal digelar.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH didampingi Wakil Ketua I, Yulius Mantaon saat menggelar jumpa pers, Kamis, (28/1/2020) siang.

“Surat mutasi kepada Steven Aplonius Haiain itu pada hari Rabu (27/1) sekitar pukul 22.00 Wita (jam 10 malam), diantar langsung oleh Ulis Djobo, salah satu Kepala Bidang di BKPSDM,” kata Enny.

Lanjut Ketua DPRD, pihak Sekwan sendiri baru mendapat surat mutasi tersebut pukul 10 pagi nya (28/1/2021).

“Saya kemudian menghubungi Sekretaris Daerah, Sony Alelang untuk mendatangkan staf operator teknis tersebut untuk mengatur jalannya sidang namun semua usahanya tidak berhasil. Saya juga sudah bertanya ke Sekwan, selain Steven apakah ada staf lain yang bisa mengoperasionalkan peralatan virtual, jawabannya tidak ada,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Enny, dengan pertimbangan kesehatan dalam situasi Pandemi maka rapat-rapat DPRD pun mulai dilakukan secara virtual sehingga dibutuhkan orang yang mampu mengoperasionalkan peralatan pendukungnya.

“Selain peralatan virtual, Steven juga yang mampu mengoperasionalkan alat yang bisa membuat notulen rapat secara elektronik serta cctv diseluruh ruangan. Jadwal sidang sudah ada tetapi operator teknisnya mendadak di mutasi. Ini kan mengganggu kerja-kerja di lembaga ini,” sambungnya.

Enny Anggrek menjelaskan, proses penyelenggaraan pemerintahan semestinya dilakukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun menurutnya, persoalan yang terjadi ini diduga ada upaya pemufakatan jahat yang dilakukan secara sistematis untuk melemahkan kinerja DPRD.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua II agar persoalan ini dibawah ke ranah hukum sehingga tindakan secama ini tidak terulang lagi kedepannya. Kami sangat prihatin dengan upaya tidak baik ini, entah ini dilakukan oleh siapa. Kalau ini dibiarkan terus maka kepentingan masyarakat lah yang menjadi korbannya,” tegas Ketua DPC PDIP Alor, Enny Anggrek.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I, Yulius Mantaon mengatakan, mutasi staf setwan tersebut tidak menggangu jalannya kerja-kerja di lembaga DPRD.

“Yang bersangkutan itu ASN sehingga bisa dipindahkan sesuai kewenangan Bupati. Saya sudah tanya, ada staf lain yang bisa mengoperasionalkan peralatan virtual. Intinya sidang harus tetap berjalan sebagaimana biasanya,” kata Mantaon tanpa menyebut kepada siapa ia bertanya.

Sementara Bupati Alor, Amon Djobo yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas kepentingan dinas serta demi kelancaran pelaksanaan tugas.

“Jika DPRD berkeberatan atas mutasi staf tersebut karena kemampuannya sesuai bidang tugas, maka dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk dipertimbangkan kembali. Sekwan bisa bersurat beserta alasan-alasannya sehingga biaa dipertimbangkan apakah yang bersangkutan ditarik kembali atau dicarikan staf lain sebagai pengganti,” ucap Djobo.

Untuk diketahui, Steven Aplonius Haiain dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan SK Nomor: BKPSDM.821/569/I/202. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Drs. Soni O. Alelang. SK tertanggal 27 Januari 2021 ini memerintahkan Steven dengan pangkat/golongan II/d bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai terhitung tanggal 28 Januari 2021. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts