OJK Atur Regulasi Crowdfunding dan Peer to Peer Landing Dorong Smart City

  • Whatsapp

 

Kupang, seputar-ntt.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur regulasi Crowdfunding dan Peer to Peer Landing untuk mendorong masyarakat yang smart menggunakan tekhnologi, khususnya dalam sektor jasa keuangan.

“Mendengar kata Smart City yang terbayang adalah teknologi. Untuk itu kita sudah mengatur regulasi tersebut dalan sektor keuangan,” ujar Robert Sianipar saat menjadi nara sumber pada kegiatan Coffee Morning Partisipasi Dalam Smart City di Kantor Bank NTT, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan Robert, peran OJK dalam Smart City tidak terlepas dari tugas dan fungsi OJK yang ditetapkan didalam UU OJK.

Tujuan kehadiran OJK, kata Robert, selain mengatur dan mengawasi juga melindungi. Yang diatur adalah seluruh sektor jasa keuangan atau industri keuangan.

“OJK juga punya tugas untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat luas, dimana yang paling penting mencegah masyarakat terjerat dari investasi ilegal,” papar Robert.

Investasi ilegal, lanjutnya, tidak mengenal batasan usia, status sosial, maupun latar belakang pendidikan.

“Yang sangat menarik, di Provinsi NTT ada sekitar 14 perusahaan investasi yang dinyatakan ilegal,” tegas Robert.

Lebih lanjut dikatakan, sudah banyak produk yang dikeluarkan oleh jasa keuangan, sebagian untuk payment sistem.

“Peer to Peer Landing yang sudah kami beri izin sekitar 113 perusahaan, sedangkan fintech yang ilegal sebanyak 1.087 perusahaan. Jadi jangan kaget kalau ada yang kirim SMS menawarkan pinjaman tunai satu hari cair dengan syarat mudah. Ini harus diwaspadai,” ujar Robert.

Diakui Robert, sudah ada beberapa kota yang bekerjasama dengan perbankan, seperti Jakarta yang memiliki kartu Jak-one, dimana satu kartu bisa dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan.

“Smart disini berarti bisa memberikan produk jada yang lebih cepat, murah dan aman. Itulah yang dipegang perbankan menghadapi Kota Kupang sebagai Smart City,” ungkap Robert. (joey)

Komentar Anda?

Related posts