NTT Tempati Urutan Lima Rawan Narkoba

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Sejak ditangkapnya jaringan narkoba internasional yang masuk di Kupang dari negara Timor Leste beberapa waktu lalu, Provinsi NTT langsung menempati ranking lima peredaran narkotiba dan obat berbahaya (Narkoba) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Direktur Serse Narkoba Polda NTT, Kombes Muhari kepada wartawan di Kupang, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan, tertangkapnya jaringan narkoba internasional beserta barang bukti itu dilakukan melalui pemantauan jaringan internasional. Jaringan itu pun sudah berhasil diguling pihak kepolisian di Indonesia termasuk yang melibatkan para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.

Muhari menyatakan, jaringan lama pengedar narkoba yang sudah berhasil digulingkan itu sudah tidak ada lagi di Indonesia. Saat ini sudah ada jaringan baru peredaran narkoba internasional yang masuk di Indonesia.

“Kita sedang meneliti jaringan baru itu. Kita pun sudah sampaikan ke Mabes Polri tentang kemungkinan adanya jaringan baru dimaksud,” terangnya.

Menyangkut pengamanan di perbatasan antara Negara Timor Leste dan Timor Barat Indonesia di Kabupaten Belu, Muhari sampaikan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai. Bahkan polisi pun telah menempatkan personil di dua lembaga yang berada di perbatasan tersebut. Bila ditemukan ada barang yang dicurigai dibawa para pelintas batas, langsung diamankan untuk dites untuk memastikan dugaan dimaksud.

Direktur Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat, Suyono mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia termasuk di NTT setiap tahun terus meningkat. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2008 sekitar 3, 4 juta dan meningkat menjadi 4, 2 juta orang pada tahun 2011. Sebagian besar dari para pengguna narkoba itu adalah remaja dan berpendidikan tinggi. Sementara itu, lanjutnya, data penyalahgunaan narkoba di NTT sebanyak 42. 461 orang yang terdiri dari 13. 724 orangg coba pakai, 19. 048  orang teratur pakai, 420 orang pecandu suntik, dan 9. 269 orang pecandu bukan suntik.

Jumlah ini mungkin masih banyak karena data yang ada dari tahun 2011 lalu. Sehingga bisa saja ada pengguna baru yang belum didata. Suyono menakui, jumlah penyalahguna narkoba yang mengakses layanan tempat rehabilitasi masih sangat rendah. Dari total pencandu 4 juta lebih orang, yang ditangani saat ini, baik oleh pemerintah maupun lembaga swasta sebanyak 18. 000 orang. Karena itu perlu adanya perluasan akses ke layanan  terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

“Estimasi kerugian ekonomi secara nasional untuk membeli narkoba dan biaya pengobatan atau kematian akibat penggunaan narkoba sekitar Rp48, 2 triliun,” papar Suyono. Ia menambahkan, program yang dijalankan Direktorat Pasca Rehabilitasi BNN Pusat adalah memberi pelatihan keterampilan bagi para pecandu atau mantan pecandu narkoba. Pelatihan keterampilan lebih diarahkan pada pendekatan wirausaha. Sehingga mereka dapat mengerjakan usaha ekonomi atau menciptakan lapangan kerja dengan keterampilan yang dimiliki.

“BNN bekerjasama dengan Polda dan instansi lain untuk tetap mendampingi mantan pecandu aga tidak lagi kambuh mengkonsumsi narkoba,” tandas Suyono.(Joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *