Nasib PTT, Kepala BKD Sebut Belum Ada Regulasi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Masalah nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT), diakui Kepala Kepegawaian Daerah (BKF) Setda Kota Kupang, Daud Djira masih dilihat regulasinya.

Pengakuan Kepala BKD ini terungkap pada sidang Banggar DPRD Kota Kupang,dalam menanggapi akan pertanyaaan anggota Banggar Daniel Hurek asal Partai PKB, pada Senin (24/7/2017).

Sidang Banggar yang dipimpin langsung olejh Ketua DPRD Jota Kupang, Yeskiel Loudoe dan dihadiri pemerintah diantaranya Asiten III, Rens Tokoh, Kabag Hukum, Alan Gitsang dan Kepala BKD Kota Kupang Daud Djira. Djira mengatakan, PTT yang diangkat menjadi ASN, tentunnya melalui suatu regulasi, namun untuk tegulasi pengangkatan terhadap PTT ini masih belum ada regulasinya.

Soal hal ini, lanjut  telah dilakulan konsultasi dengan kementerian tapi belum ada kewenangan atau regulasinya untuk mengangkat PTT.

Sementara itu pertanyaan yang disampaikan oleh  anggota DPRD Kota Kupang,Daniel Hurek asal Partai Kebangkitan Bangsa soal kondisi PTT yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Hurek, diketahui bersama nasib PTT ini tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN, sehingga dibutuhkan perhatian pemerintah akan nasib mereka. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts