Musim Tanam, Warga Amarasi Dilarang Nikah

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Masyarakat Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang yang ingin menikah sebaiknya tidak memilih bulan November hingga Februari. Pasalnya, Pemerintah kecamatan Amarasi Selatan tidak akan melayani pengurusan pencatatan sipil bagi pasangan yang menikah di bulan November hingga bulan Februari karena pada kurun waktu tersebt meruapakan musim tanam bagi masyarakat.

Untuk meningkatkan hasil pertanian masyarakat Amarasi Selatan, Pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan melalui hasil rapat koordinasi dengan masyarakat Amarasi Selatan sendiri sejak awal kepemimpinan Camat Merlin Buraen telah memberi arahan kepada masyarakat Amarasi Selatan untuk membatasi urusan-urusan kekeluargaan seperti penyelenggaraan pesta-pesta pernikahan, dan fokus pada pengerjaan lahan pertanian mereka, pada saat musim penghujan tiba.

Camat Amarasi Selatan, Murlin Buraen kepada wartawan, 3 Desemeber 2013 mengatakan, masyarakat Amarasi Selatan diarahkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kekeluargaan seperti penyelenggaraan pesta penikahan hanya pada bulan Maret hingga Oktober. Sedangkan November hingga Februari, masyarakat diharapkan fokus pada pekerjaan pertanian mereka.

Pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan sendiri tidak akan melayani pelayanan pembuatan akte nikah di bulan November hingga bulan Februari.
Dikatakan, ada sanksi lokal bagi pasangan yang memaksa melakukan kegiatan pernikahan di bulan November hingga Februari dan sangi itu tergantung kesepakatan desa masing-masing.

“Pemerintah kecamatan Amarasi Selatan tidak akan melayani pengurusan pencatatan sipil bagi pasangan yang menikah di bulan November hingga bulan Februari,” tandas Merlin Buraen di Oelamasi.

Merlin Buraen mengakui, kebijakan tidak dilaksanakannya pencatatan pernikahan oleh pihak Kecamatan Amarasi Selatan disaat musim tanam sedikit mengalami kendala dan perlu pembenahan. Hal tersebut lebih karena kurang adanya koordinasi antar pihak pemerintah dan pihak gereja.

Dia berharap adanya koordinasi yang baik dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan pernikahan, dimana sesuai aturan sebelum melakukan kegiatan pemberkatan pasangan nikah di gereja, pihak gereja perlu berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan diumumkan minimal 2 kali di gereja sebelum dilaksanakan kegiatan pemberkatan.

Diinggung soal biaya pencatatan pernikahan, Merlin menjelaskan, biaya di Kecamatan Amarasi Selatan sesuai dengan Perda Kabupaten Kupang yaitu Rp150ribu dan tidak ada biaya tambahan. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *