Mesin Rusak, Dispenda Kota Belum Cetak SPPT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rusa nya mesin pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kota Kupang membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang tidak bisa mencetak surat penetapan pajak. Akibatnya, Dispenda belum bisa melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian dikatakan, Kepala Dispenda Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (2/6/2016).

Jefri mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mendatangkan mesin cetak yang baru. Namun karna mesin tersebut hanya dijual diluar negeri maka pihaknya membutuhkan waktu hingga mesin itu tiba di Kupang. Dirinya berharap, awal bulan Juni ini mesin yang dipesan sudah tiba untuk selanjutnya beroperasi.

“Sebenarnya harga mesin itu hanya sebesar Rp. 35 juta  karena mesin itu tidak dijual di Indonesia. Mesin itu hanya dijual di Singapura, sehingga untuk pengadaan butuh waktu yang cukup lama. Namun kami sudah pesan dari beberapa waktu lalu dan awal juni ini diperkirakan mesin itu sudah tiba dikupang,” ujarnya.

Menurutnya, kalau mesin pencetakan STP sudah tiba dikupang, maka hanya dibutuhkan waktu 10 hari untuk mencetak SPT sebanyak 70 ribu, untuk 70 ribu wajib pajak di Kota Kupang. “Paling lambat awal juli SPT sudah bisa terbit, dan penagihan sudah bisa berjalan,” ujarnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts