Mengendus Aset Negara Yang Dijual Djami Rotu

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 26 Januari 2016 mengumpulkan data dan keterangan di lokasi PT Sagaret yang merupakan aset negara yang telah di jual Jaksa Kejati NTT, Djami Rotu kepada pihak ketiga.

Seperti yang disaksikan media di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, terdapat empat gedung PT Sagaret yang bergerak di bidang marmer milik Adrian Woworuntu yang dibangun diatas lahan seluas 2 hektare (ha). Gedung tersebut telah dilengkapi dengan alat potong marmer serta peralatan lainnya.

Dua dari empat gedung tersebut telah rata dengan tanah, tanpa satu pun peralatan yang tersisa. Diduga isi gedung telah di jual jaksa itu ke pengepul untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dua gedung lain tampak tak utuh lagi, karena sebagiannya telah di jual.

“Hampir seluruh barang bergerak telah hilang atau di jual Jaksa itu,” kata Kepala Penerangan dan Hukum Kejati NTT Ridwan Angsar.

Tim Kejagung, menurut dia, mendatangi lokasi aset negara itu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait proses hukum terhadap Jaksa Djami Rotu. “Ada dua orang tim Kejagung yang datang mengumpulkan data dan keterangan,” katanya.

Djami Rotu Lede, seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi NTT merupakan tersangka kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar. Selain Djami Rotu, jaksa juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Paul adalah pembeli aset negara yang dijual Djami Rotu. (*tim)

Komentar Anda?

Related posts