Meme Setya Novanto, Petrus Salestinus Sebut Polisi Gagap Medsos

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Advokat Pancasila, Petrus Salestinus menilai Polisi gagap menghadapi perkembangan media sosial menyusul sikap Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat memberikan pelayanan atas Laporan Polisi Setya Novanto dengan melakukan Penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizqi. Buntut dari penangkapan tersebut adalah pemberian status tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Setya Novanto.

“Patut disesalkan terlebih-lebih oleh karena sikap Bareskrim Polri ini merupakan tindakan berlebihan bahkan mengistimewakan kepentingan Setya Novanto. Padahal ekspresi yang digambarkan dalam meme yang menyebar di media sosial adalah gambaran kekecewaan publik atas perlakuan “istimewa” institusi Penegak Hukum pada Setya Novanto,” tegas Petrus dalam siaran pers yang diterima seputar-ntt.com, Jumat (3/11/2017) malam.

Bukan lagi rahasia publik, lanjutnya, Setya Novanto adalah sosok yang sering ‘bermasalah’ dengan hukum, tetapi sering pula Setya Novanto selalu lepas dari jerat hukum. Bahkan ketika dirinya sudah ditetapkan jadi tersangka KPK pun, Novanto berhasil lepas dari jerat hukum.

Menurutnya, hukum belum bisa berlaku adil dan belum bisa  memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. De facto, Polri telah memperlakukan sangat istimewa atas kepentingan harga diri seorang Setya Novanto.

“Masyarakat sangat paham, dunia informasi juga paham bahwa Meme adalah bagian inheren dari perkembangan dunia digital dan media sosial yang tidak semuanya bisa dianggap sebagai kejahatan pencemaran nama baik, apalagi Meme yang terkait Setya Novanto bertujuan memberikan kritik sebagai kontrol sosial masyarakat melalui Meme. Ini kreatifitas yang sangat maju yang menuntut Polri harus berpikir maju dan moderen. Polri harus tinggalkan cara berpikir konvensional ketika berhadapan dengan  teknologi informasi yang semakin canggih. Apalagi di dalam Meme dimaksud bermuatan kritik untuk perbaikan penegakan hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat,” ungkapnya.

Dikatakann Petrus, Jika Polisi terlampau aktif menindak kreativitas dalam bentuk kritik semacam itu, sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam membantu Penegak Hukum memperbaiki proses penegakan hukum , lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal, maka Polisi akan kehabisan energi hanya untuk mengurus jutaan meme yang selalu berseliweran di media sosial.

Petrus berharap, sebagai tokoh publik, Setya Novanto seharusnya sadar dengan risiko berbagai tindakan dan perilakunya, yang selalu potensial diawasi dan dikritik oleh masyarakat dengan berbagai cara. Kritik sosial masyarakat melalui media sosial dalam bentuk Meme tidak boleh dikekang atau dibatasi dengan memperalat hukum dan wewenang Polri atas nama pencemaran nama baik.

“Ini bagian dari upaya positif masyarakat dalam revolusi mental. Pemidanaan atas kasus-kasus defamasi seharusnya merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dengan memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan klarifikasi. Penerapan delik pencemaran dengan cara membabi buta menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE adalah tindakan sia-sia, bahkan berpotensi menyeret Polri dalam sikap yang kontraproduktif,” papar Petrus.

Petrus menandaskan, Polisi hendaknya fokus pada kasus-kasus yang memiliki kualitas kejahatan kokoh, seperti kasus e-KTP yang saat ini menyeret turut menyeret nama Setya Novanto.

Dengan demikian tindakan penegakan hukum memperoleh legitimasi publik dan kepercayaan publik yang tiggi, bukan dengan cara membungkam orang-orang yang mengkritik secara kreatif dan memanjakan laporan-laporan para elit politik termasuk memanjakan Laporan Polisi untuk dan atas nama kepentingan Setya Novanto.(tos)

Komentar Anda?

Related posts