Medah Persilahkan Usut Dana 1,7 Miliar

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Ketua DPRD Provinsi NTT, Ibrahim Agustinus Medah Mempersilahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimapangan keuangan daerah dalam pembangunan Kantor Gubernur lama NTT, sebesar 1,7 miliar.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD NTT, Agustinus Medah kepada Wartawan, Selasa (20/8) di gedung DPRD setempat ”Ya kita persilahkan polisi dan jaksa untuk usut dugaan tersebut,”kata Medah .

Menurut Medah, Pihaknya sudah mengistruksikan kepada komisi C untuk mempelajari secara cermat laporah hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) provinsi NTT. Pihaknya juga tidak mau mengatakan bahwa apakah laporan BPK itu salah atau tidak sehingga perlu dipelajari secara detail.

“Kita tidak bisa bilang itu salah dan ini yang benar, karna itu saya sudah perintahkan komisi C untuk segera mempelajari secara detail untuk mengetahui apa persoalannya,” kata Medah.

Dirinya berharap agar dalam waktu dekat, komisi C sudah bisa mendapatkan hasil suapaya DPRD bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Kita berharap tidak ada kerugian negara dalam hal ini dan kita juga tidak mau ada masyaralat yang dirugikan,”ungkapnya.

Lebih Jauh Medah mengatakan, Selain DPRD yang melakukan pengawasan, ada juga polisi dan jaksa sehingga pihaknya mempersilahkan untuk melakukan pengusutan jika memang ada indikasi penyimpangan. Namun apa yang dilakukan oleh Jaksa dan Polisi, diluar konteks Dewan dalam melakukan pengawasan.”Konteks kita adalah supaya ada perbaikan dalam hal ini,”katanya.

Mekanisme yang ditempuh DPRD terkait LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Lanjut Medah, adalah mendalami LHP yang ada kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Mekanismenya, BPK serahkan kepada kami, lalu DPRD mempelajarinya. Kami rekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaikinya. Karena filosofisnya agar ada perbaikan. Kalau sampai mereka tidak  memperbaikinya, baru kami minta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Hasil investigasi itu, kalau benar-benar terbukti ada kerugian negara, BPK  punya kewajiban untuk meneruskan kepada kejaksaan. Kalau BPK tidak meneruskannya, DPRD yang akan melanjutkan,”pungkas Medah.(Joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *