Masyarakat Benu Tolak Serahkan Tanah Ke Warga Eks Timor-Timur

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Belasan tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Benu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang menolak menyerahkan lahan seluas 200 hektar kepada warga eks Timor-Timor.

Penolakan itu tertuang dalam surat No. 140/18/DB/2015 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan ditandatangani belasan tokoh adat dan tokoh masyarakat serta disetujui kepala desa dan diketahui Camat Takari.

Dalam copian surat disebutkan, sikap penolakan ini merupakan hasil rapat tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda perwakilan 5 dusun dan Pemerintah Desa setempat tanggal 4 Desember 2014 lalu.

Dikatakan, penyerahan lahan seluas 200 hektar yang dilakukan Oktovianus Baaf dan oknum-oknum terkait hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Oktovianus Baaf dan oknum-oknum terkait tidak berhak penuh atas penyerahan lahan tersebut.

Bupati Kupang Ayb Titu Eki mengatakan, penyerahan lahan yang dilakukan Oktovianus Baaf tidak sah. Penyerahan lahan lebih dari 1 hektar harus diketahui Pemerintah Daerah setempat. Sebagai Bupati Kupang, dirinya tidak tahu adanya penyerahan ratusan lahan warga Kabupaten Kupang kepada warga eks Timor-Timur.

Untuk diketahui, 20 Februari 2015 lalu tokoh masyarakat dari Timor Dawan yang diwakili Habel Katanesi dan Oktovianus Baaf menyerahkan dokumen kepemilikan ratusan hektar tanah  di Desa Benu dan Desa Oelpuah kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan juga lahan pertanian warga eks Timor-Timur. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *