Mantan Kabag Keuangan Sumba Timur Divonis Satu Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Terdakwa korupsi Dana Kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006, Daud Ndakularak divonis satu tahun Penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Daud merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Setda Kabupaten Sumba Timur yang juga pelapor dalam kasus ini.

Amar putusan itu dibacakan pimpin Majelis hakim Ketua, Edy Pramono didampigi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik. Turut Hadir Jaksa Penuntut Umum, Ceprian Ceasar serta terdakwa Daud Ndakularak didampingi kuasa hukum, Rian Van Frits Kapitan, Rabu (10/1/2018).

Vonis mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur yang semula dituntut 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta.

Majelis hakim menilai, terdakwa Daud Ndakularak dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bagian Keuangan (Kabag) tidak melakukan pengawasan dalam pengeluaran keuangan dan pemasukan keuangan daerah. Terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri. Namun perbuatan terdakwa memperkaya orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi tindak pidana sebagai diatur diancam pidana pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud Ndakularak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,”kata hakim Edy.

Majelis hakim juga telah mempertimbangkan unsur-unsur keterlibatan terdakwa sebagai Kepala Bagian yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan teknis dan pengawasan keuangan Daerah Kabupaten Sumba Timur tujuannya untuk menyamakan setiap tahun, namun terdakwa tidak melakukan, malah menandatangi.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Daud Ndakularak melalui kuasa hukumnya, Rian Van Frits Kapitan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts