Mantan Bupati Alor Ditahan

  • Whatsapp

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Bupati Alor periode 2008-2013 Simeon Thobias Pally. Pally diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.

“Yang bersangkutan (Simeon, red) sudah diperiksa dua kali. Hari ini yang ketiga. Setelah diperiksa selama enam jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santosa, di Kupang, Selasa (21/4).

Simeon diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 15.00 wita. Ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Alasan penahanan, kata Agus, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Dari segi yuridis, penahanan dilakukan supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan ataupun orang lain.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013. Selain Simeon, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *