Main Judi, PNS di Manggarai Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Ruteng, seputar-ntt.com – Dua oknum PNS di Kabupaten Manggarai diciduk Polisi saat sedang bermain judi kartu. PNS yang ditangkap, masing-masing Viky Laning (55), PNS di Badan Pertanahan dan Elisabet Seran (39) PNS pada Dinas PPKAD. Mereka ditangkap oleh tim Tanras Polres Manggarai pada, Sabtu, (23/1/2016) pkul 10:00 Wita.

Selain dua PNS tersebut, dua orang lain yang juga diciduk adalah Imanuel Lepa (39) Karyawan dealer Hyno dan Narti Parera (42) seorang Ibu rumah tangga. Saat ditangkap polisi mereka sedang berjudi di jalan satar Tacik Manggarai disalah satu rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Okto Selly kepada seputar-ntt.com menjelaskan, Tim Tanras yang meringkus kawanan judi tersebut masing-masing, Bripka Boni Potenti, Briptu Robert Bata dan Brigpol Crisno Ratuloli. Saat Polisi datang mereka sedang keasyikan bermain.

“Mereka Main kartu sejak Jumat siang sampai tadi pagi saat penangkapan jam 10.00 wita. Rencananya mereka mau main sampai hari Minggu” jelas Okto Selly, Sabtu, (23/1/2016)

Dia merincikan, Viky Laning ditangkap dengan barang bukti berupa HP Samsung dan uang senilai Rp 250.000. Elisabet Seran dengan barang bukti berupa Hp Azus dan uang sebesar Rp 43.000. Imanuel Lepa  dengan barang bukti berupa Nokia hitam dan uang Rp 385.000. Narti Parera dengan barang bukti HP Nokia dan uang senilai Rp 120.000.

“Barang lainya yang disita saat pengerebekan berupa Empat pak kartu. Ke empat Tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP dengan Ancaman hukumannya satu tahun lebih,” ujar Okto.

Kapolres Manggarai, Muhamad Issac, kepada sejumlah wartawan menjelaskan oprasi tersebut merupakan instruksi dari Mabes Polri bagi semua Polres di Indonesia.

” Ada surat Mabes Polri sampai ke Polda NTT untuk dilakukan penggrebekan judi. Kalau wilayah ada perjudian lalu dilakukan penangkapan oleh Polda wilayah dimintai pertanggungjawaban.”Jelas Kapolres. (kons hona)

Komentar Anda?

Related posts