LPMP NTT Kawal 8 Standar Pendidikan

  • Whatsapp
Kepala LPMP Provinsi NTT, Muh. Irfan

Kupang, seputar-ntt.com–Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, mengawal delapan standar pendidikan yang ada. Dari hasil evaluasi di sekolah dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tiga diantaranya harus ditingkatkan.

“Hampir di semua daerah tiga standar ini perlu ditingkatkan, yakni standar penilaian guru, standar proses dan kelulusan siswa,” tegas Kepala LPMP Provinsi NTT, Muh. Irfan di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).

Diakuinya, untuk standar lainnya yakni standar sarana/prasarana dan standar pembiayaan memang tergolong masih lemah juga, akan tetapi bukan tanggung jawab LPMP, melainkan Pemda dalam mencukupi sarana/prasarananya, tentunya ada juga anggaran Afirmatif.

“Kalau APBD Pemda tidak memadai anggarannya, maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui anggaran Afirmatif akan bantu Pemda melalui sarana/prasarana dan pembiayaannya,” jelas Irfan.

Menurut Irfan, secara nasional kompetensi guru masih dibawah rata-rata nasional, bukan hanya di Provinsi NTT tapi juga daerah lainnya. Kalaupun ada diatasnya standar itu hanya dibeberapa daerah yang memang sudah kota besar.

“LPMP NTT akan terus melakukan percepatan peningkatan kompetensi guru melalui Diklat kurikulum, Diklat peningkatan kompetensi serta bimtek untuk setiap mata pelajaran dan bagi guru pengampu mata pelajaran tersebut,” kata Irfan.

Pada kesempatan yang sama, Irfan mengungkapkan bahwa LPMP selaku kepanjangan tangan dari Kemendikbud, bertugas membantu Pemda dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Kedelapan standar pendidikan yang dikawal tersebut, tambah Irfan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana/Prasarana dan Standar Pembiayaan. (ira)

Komentar Anda?

Related posts