LKPD Pemprov NTT Dapat Opini WDP Dari BPK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Pemerintah Provinsi NTT.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NT terhadap LKPD TA 2013 ini dalam sidang paripurna DPRD NTT, Senin (7/7/2014).

Ketua BPK RI Perwakilan NTT, Bernardus Dwita Pradana menyampaikan, hal yang dikecualikan dan menjadi pertimbangan penilaian kewajaran laporan keuangan TA 2013 antara lain, Pemprov belum menyajikan realisasi pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan memadai.

Terdapat selisih kurang kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp834, 318 juta lebih. Penyertaan modal pada PT Flobamor sebesar Rp13, 349 miliar lebih belum didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Selain itu, lanjut Bernardus, saldo aset tetap yang disajikan sebesar Rp4, 997 miliar lebih belum sepenuhnya menggambarkan pencatatan aset dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dengan tertib. Tanah yang belum tercatat, belum didukung dengan bukti kepemilikan dan masih dalam status sengketa. Peralatan dan mesin yang tidak ditemukan keberadaannya.

“Aset tetap dicatat dengan nilai dibawah batas kapitalisasi, dan aset tetap yang digunakan pihak lain,” kata Bernardus.

Ia mengungkapkan, pengalihan bagian lancar pinjaman atas pemberian pinjaman kepada kelompok masyarakat sebesar Rp749, 636 juta lebih dan tagihan atas pinjaman (dana bergulir) kepada koperasi sebesar Rp15, 764 miliar lebih yang sudah jatuh tempo dan macet ke akun aset lainnya tidak tepat.

Penatausahaan pemunguta dan penyetoran utang perhitungan pihak ketiga oleh bendahara umum daerah kurang tertib dan terdapat keterlambaran penyetoran pajak ke kas negara.

Pada kesempatan itu Bernardus menyatkan, rencana aksi sistemik yang perlu dilakukan Pemprov NTT dalam rangka peningkatan opini adalah menindaklanjuti rekomendasi dan memperbaiki akun- akun yan menjadi pertimbangan opini WDP.

Memperbaiki sistim akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka menuju bsis akuntansi full accural pada tahun 2015. Meningkatkan sisti informasi keuangan daerah yang berbasis komputer dan terintegrasi, untuk penyusunan dan pelaporan LKPD secara tepat waktu, dengan memperhatikan transisi menuju basis akuntansi full accural.

Pemprov, lanjut Bernardus, harus juga meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM pengelola keuangan daerah seperti pejabat pengelola keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan bendahara barang pada SKPD. Mendorong dan membangun penerapan sistim kendali kecurangan.

Sementara Gubernur Frans Lebu Raya berjanji akan menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan NTT LKPD TA 2013. Selain itu meminta SKPD yang menjadi sasaran temuan BPK untuk menyelesaikannya. Jika kerugian yang ditemukan itu masuk dalam kategori administrasi, maka segera dibenahi. Sedangkan bila menyangkut kerugian negara terkait pengelolaan, maka diminta untuk menyetornya kembali ke kas daerah.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *