Lima Pantia PHO Pengadaan Buku di Kota Kupang Divonis 1,3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Lima anggota panita Professional Hand-over (PHO) kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang divonis penjara selama 1,3 tahun. Vonis sama dengan tuntutan jaksa selama 1,3 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu yakni Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten. Kelimanya panitia PHO ini terlibat dalam kasus dugaan pengadaan buku yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Read More

Dalam putusannya dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 11 Juli 2014, Hakim Khairulludin mengatakan ketiganya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku tahun 2010 untuk SD dan SMP.

Keterlibatan itu, maka hakim memutuskan kelimanya divonis 1,3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Usai membacakan putusan, tangisan pun pecah di ruang sidang. “Kami terima putusan hakim ini,” kata kuasa hukum kelima terdakwa itu, Filipus Fernandes.

Putusan hakim terhadap lima PHO ini berbeda dengan mantan wali kota Kupang, Daniel Adoe yang juga tersandung kasus yang sama. Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe divonis penjara 2,5, denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa 1,3 tahun penjara.

Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa Daniel Adoe, Lorens Mega Man mengaku kaget dengan vonis putusan hakim tersebut. Kendati demikian, dia menghormati keputusan itu, dan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir atas putusan itu,” katanya singkat. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *