LBH Pers Jakarta Simpulkan PHK Jurnalis Timex Batal Demi Hukum

  • Whatsapp
SURAT NAKERTRANS. Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu (22/9/2021).

Kupang, seputar-ntt.com –Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan (PHK) terhadap Obed Gerimu, jurnalis Harian Timor Express di masa pandemi Covid-19 mendapat tanggapan berbagai pihak termasuk dari LBH Pers Jakarta.

LBH Pers Jakarta yang memberi advokasi kepada Obed Gerimu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa PHK terhadap Obed Gerimu batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 151 UU Cipta Kerja.

Pasalnya. dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa PHK mesti melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial bukan dengan cara sepihak.

LBH Pers Jakarta menyebutkan pula bahwa tindakan demosi (penurunan jabatan) yang dilakukan perusahaan tidak mendasar apalagi regulasi baik secara internal maupun eksternal tidak dapat dijadikan justifikasi untuk melakukan demosi.

Apalagi demosi yang dilakukan oleh perusahaan tidak berbasiskan pada kinerja Obed Gerimu sebagai redaktur hanya berbasiskan kepada kesewenang-wenangan.

Selain itu, LBH Pers Jakarta menyatakan bahwa surat pemanggilan dan surat peringatan sebanyak tiga kali adalah cacat hukum. Di mana pemanggilan pertama Obed Gerimu telah memenuhi sehingga surat pemanggilan selanjutnya cacat demi hukum.

Begitu pun dengan surat peringatan tidak berdasar hukum karena pada hakekatnya surat peringatan dikeluarkan mesti ada pelanggaran.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud dalam penjelasan pasal 53 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja, dan Istirahat dan PHK maka terhadap hal tersebut Obed Gerimu tak satu pun melakukan pelanggaran sehingga surat peringatan sebanyak tiga kali cacat demi hukum.

Sementata Pemimpin Redaksi Harian Timor Timor Express, Kristo Embu  menegaskan pihaknya belum membayar kewajiban apapun terhadap mantan karyawan yang dipecat, Obet Gerimu, lantaran belum  dasar hukumnya.

“Terkait berita pemutusan hubungan kerja saudara Obed Gerimu dari Harian Timor Express yang selama ini diberitakan di media teman-teman, dan untuk mencegah terjadinya informasi yang simpang siur, maka dengan ini kami memberi penjelasan secara resmi,” jelas Kristo Embu lewat rilis kepada seputar-ntt.com pada Kamis, (30/9/2021).

Dia menjelaskan, Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express. Managemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu.

“Harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Dikatakan, HarianTimor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya, sehinggq tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin.

“Harian Timor Express tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19 karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekruitman wartawan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dikatakan, Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah. Hasil pertemuan Tripartit dengan Disnakertras Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang.

Persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex kata Kristo Embu, merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertras Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun.

“Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir. Sekian dan terima kasih untuk teman-teman media yang melansir rilis ini,” tutupnya. (*jrg)

Komentar Anda?

Related posts