Layanan di KPP Pratama Kupang Masih Didominasi Layanan Online

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — Meskipun layanan tatap muka sudah berlangsung selama tiga minggu, tapi wajib pajak di KPP Pratama Kupang masih didominasi layanan online, yakni 81,44 Persen. Yang mana jumlah wajib pajak sebanyak 4.377 wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Kupang, sebanyak 3.565 wajib pajak lebih memilih pelayanan secara online.

Sementara itu pengguna layanan tatap muka dengan reservasi antrean online hanya sebesar 18,55% atau 812 wajib pajak saja dalam kurun waktu 3 minggu sejak dibuka kembali layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang. Dengan kata lain, bisa disimpulkan bahwa kecenderungan wajib pajak KPP Pratama Kupang dalam menjalankan kewajiban perpajakan jauh lebih memilih online dibanding dengan tatap muka.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, mengaku sangat terkesan dengan semangat wajib pajak menuju digitalisasi pelayanan perpajakan. “Saya sangat terkesan, wajib pajak KPP Pratama Kupang lebih banyak memilih layanan online dibanding tatap muka, ini menunjukkan semangat menuju digitalisasi pelayanan perpajakan,” ujar Luqman.

Luqman menambahkan bahwa sejak dibuka layanan tatap muka, wajib pajak yang menggunakan fasilitas layanan online meningkat sekitar 70% tiap hari dibanding dengan masa ditutup sementara layanan tatap muka. “Peningkatan ini merupakan impact dari edukasi dan publikasi masif dan terintegrasi terkait pelayanan online dan inovasi layanan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang dalam sebulan terakhir,” ujar Luqman.

Wajib pajak KPP Pratama Kupang mengaku sangat terbantu dengan layanan online perpajakan. Layanan online menjadi pilihan pertama untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Seperti kata salah satu wajib pajak KPP Pratama Kupang, Emilya Fransiska Goma yang mengaku mendapatkan informasi dan solusi dalam permasalahan yang dihadapi. “Pelayanan dari kantor pajak kupang sangat baik dalam memberikan informasi dan solusi bagi kami sehingga permasalahan yang kami hadapi dapat teratasi dengan baik, cepat dan tepat,” ujar Emilya.

Esra Junius Ginting, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang menyatakan pelayanan kepada wajib pajak akan semakin dipermudah dengan layanan online ini.  “Masa pandemi ini adalah momentum untuk mempermudah pelayanan pajak dengan mengedepankan teknologi. Dengan layanan online, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor dan antre lama namun bisa tetap terlayani jauh lebih cepat,” tutur Esra.

Esra menambahkan bahwa KPP Pratama Kupang tetap mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak secara online melalui layanan live chat atau Pesan Tertulis via WhatsApp yang selama tutup layanan sudah sangat banyak dikunjungi Wajib Pajak dan mendapatkan banyak apresiasi mengingat dapat dilakukan dari mana saja. Jika Wajib Pajak tidak familiar dengan aplikasi WhatsApp maka dapat juga dilakukan melalui email maupun pos/jasa ekspedisi lainnya. (*/joey)

Komentar Anda?

Related posts