KPU Distribusikan APK Paslon Gubernur NTT

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tiba di Kupang. KPU pun mulai mendistribusikan APK ke masing – masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

APK berupa spanduk, Baliho, Umbul – umbul dan Liflet itu diserahkan secara simbolis oleh anggota KPU, Yosafat Koli, didampingi Thomas Dohu, dan Sekretaris KPU Ubaldus Gogi kepada penghubung paslon, Selasa (12/3/2018) di aula kantor KPU NTT. Hadir ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa, penghubung masing – masing pasangan calon.

Anggota KPU NTT Yosafat Koli mengatakan bahwa alat Peraga yang diadajan baru tiba Kupang tanggal 12 Maret. Sebagiannya dalam proses pengiriman dan segera didiskusikan ke paslon karena pengadaan dari Surabaya.

“Dalam proses ini dilakukan proses lelang umum pada pokja LPSE KPU. Nilai HPK lelang itu senilai Rp 5,2 milliar lebih. HPS Rp 6,4 milliar,”katanya.

Dikatakannya, bahwa sebelum APK didistribusikan kepada Paslon terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tim KPU propinsi. Hal itu, untuk memastikan kualitas, dan kuantitas APK yang dipesan.

Saat ini, kata dia, alat peraga kampanye di lapangan sudah kosong. Sehingga dengan didistribusikannya APK maka Paslon akan memasang pada lokasi yang telah disepakati.

“Koreksi masih terus dilakukan. Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tim KPU propinsi, tiba di Kupang tanggal 12 Maret 2018 sebanyak 1,5 juta APK. Di isi dalam 750 dos, setiap dos ada 2000 lembar liflet,”tambahnya.

Lanjutnya, desain dari APK itu menjadi kewenangan paslon, namun ukuran dan jumlah yang disesuai dengan aturan KPU. Untuk Baliho per paslon mendapat 66 buah atau 3 buah per kabupaten kota. Sementara Spanduk dan ubul – ubul akan diumumkan kemudian karena masih dalam pemeriksaan PPHP dan tim.

“Spanduk per pasangan calon 1 desa perbuah, dan umbul – umbul 10 buah per setiap kecamatan,”ujarnya. Sementara lokasi pemasangan APK sudah disampaikan saat penetapan Paslon. Saat penyerahan SK penetapan juga dilampirkan dengan zona kampanye dan lokasi penetapan pemasangan APK.

Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi, mengatakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, sudah sesuai masa kontrak. Semua APK telah tiba Kupang sebelum masa kontrak tanggal 15 Maret 2018 berakhir. Kata dia, setelah APK tiba, panitia langsung menyortil dan melakukan pemeriksaan sesuai pesanan.

“Dari proses pengadaan tidak ada yang terlambat. Dari tanggal 12 sebagian sudah tiba di Kupang. Dan panitia telah menyortil sudah tepat mutu, spesimen dan jumlah. Lalu kemudian kami serahkan ke paslon. Batas akhir kontrak itu, terima tanggal 15.masih ada waktu dua hari untuk kami sortil. Belum ada istilah terlambat dalam proses ini,”katanya.

Sementara, ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, menghimbau para paslon dan tim pemenangan untuk mengikuti lokasi pemasangan APK sesuai petunjuk dari KPU. Dia berharap tidak ada pasangan calon yang dirugikan dari pemasangan APK.

“Kita berharap tidak ada persoalan terkait alat peraga kampanye yang dipasang oleh kpu propinsi. Kita juga himbauan, supaya alat peraga kampanye disesuaikan dengan lokasi yang ditentukan oleh KPU propinsi dan Kabupaten kota. Untuk menjaga estetika,”katanya. (Pelipus Libu Heo).

Komentar Anda?

Related posts