KPP Pratama Kupang Tertibkan WP Yang Manfaatkan Fasilitas PP 23/2018

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

Kupang, seputar-ntt.com — Para Wajib Pajak (WP) di Kota Kupang masih banyak yang memanfaatkan fasilitas PP 23/2018, walaupun omzetnya sudah mencapai Rp 4,8 Miliar/tahun. Untuk itu KPP Pratama Kupang akan melakukan penertiban, dengan memanggil mereka untuk segera memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya.

Demikian diungkapkan Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di Rumah Makan Handayani, Kamis (7/11/2019) malam.

“PP 23 Tahun 2018 ini diperuntukan bagi WP Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM), tapi faktanya banyak sekali pengusaha di Kupang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai UMKM, dengan pertimbangan tertentu menggunakan fasiltas tersebut,” tegas Luqman.

Dikatakan Luqman, sesuai PP 23 Tahun 2018 bahwa WP untuk UMKM hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 %, karena omzet yang mereka miliki terbatas.

Melihat data yang dimiliki, jelas Luqman, baik data dari Pemerintah, BUMN termasuk swasta dan asosiasi pengusaha, KPP Pratama Kupang memiliki kewenangan untuk memanggil mereka yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan kondisi perusahaannya.

“Satu persatu akan kami panggil ke kantor untuk memperbaiki SPT nya dan meminta mereka untuk segera setorkan ke bank pembayaran atas pajak yang semestinya mereka bayar,” kata Luqman.

Menurut Luqman, pihaknya masih memberikan waktu kepada para WP tersebut untuk melakukan perbaikan sendiri, dengan mendapat pendampingan dari staf KPP Pratama Kupang.

“Setelah kita melakukan pemanggilan tapi tidak direspon, tentunya nanti kita lanjutkan untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata ditemukan bukti pelanggan tindak pidana perpajakan, pastinya akan diteruskan ke tingkat penyidikan,” tambah Luqman. (joey)

Komentar Anda?

Related posts