KPP Pratama Kupang Bimbing 263 Bendahara Pemerintah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – KPP Pratama Kupang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 kepada Bendahara Pemerintah pada Kamis, 5 Maret 2020. PMK 231/PMK.03/2019 ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Peserta sosialisasi ini adalah bendahara – bendahara instansi pemerintah se-wilayah kerja KPP Pratama Kupang. Sebanyak 263 bendahara dari 163 instansi pemerintah yang hadir meliputi intansi pemerintah pusat, intansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor dan Kabupaten Rote Ndao. Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara di Kota Kupang.

Acara dimulai tepat pada pukul 9.30 WITA dan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim. “Pertama – tama kami menyampaikan terima kasih kepada bendahara karena telah melakukan tugas dengan baik sebagai pemungut pajak.” ujar Luqman, Kamis (5/3/2020).

Selanjutnya Luqman menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait perubahan yang terjadi akibat terbitnya aturan PMK Nomor 231 /PMK.03/2019. Pada akhir sambutannya, Moch Luqman Hakim berharap dengan berlakunya peraturan tersebut, bendahara – bendahara pemerintah bisa lebih meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Pada sesi inti, materi disampaikan oleh Petugas KPP Pratama Kupang, Bharita, Gigih Padma Pamungkas, Rommy Aditya Putera, dan Azhar Amrullah. Materi yang disampaikan adalah tentang hal – hal yang perlu dilakukan bendahara pemerintah terkait perubahan data NPWP yang awalnya berupa NPWP bendahara menjadi NPWP Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP Pratama Kupang setelah menerima NPWP baru. Selain itu disampaikan pula perubahan ketentuan perpajakan terkait pembayaran dan pelaporan menurut PMK Nomor 231 /PMK.03/2019.

Barita, salah satu pemateri sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa NPWP akan melekat pada satuan kerja anggaran Instansi Pemerintah. “Dulu NPWP melekat pada jabatan bendahara, setelah berlakunya PMK 231, maka NPWP melekat pada satuan kerja anggaran instansi pemerintah,” ujar Barita. Barita juga menyampaikan bahwa setelah diterbitkan NPWP baru instansi pemerintah, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus NPWP bendahara.

Peserta terlihat sangat antusias terbukti pada sesi tanya jawab banyak yang mengajukan pertanyaan dan diskusi yang aktif antara peserta dan pemateri. Pertanyaan yang diajukan seputar kendala atau permasalahan praktek peraturan pemungutan dan pelaporan pajak yang terjadi di lapangan. Semua pertanyaan dapat terjawab dengan baik dan peserta merasa puas.

Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting, menyampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk mempermudah pengawasan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. “Jadi yang semula adalah NPWP bendahara, seterusnya nanti dieskalasi menjadi NPWP instansi pemerintah,” ujar Esra. Esra menambahkan bahwa penerbitan NPWP Instansi Pemerintah akan dilakukan di 1 April 2020. Diharapkan kebijakan ini secara administrasi dapat memberi kemudahan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajibannya.

Dengan diselenggarakannya acara sosialisasi tersebut membuktikan KPP Pratama Kupang siap mengawal berjalannya PMK Nomor 231 /PMK.03/2019. KPP Pratama Kupang juga berharap dengan berlakunya PMK tersebut dapat mempermudah pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(*)

Komentar Anda?

Related posts