KPP Pratama dan Pemkab Rote Ndao Teken Nota Kesepahaman KSWP

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao di Ruang Bupati Rote Ndao pada pukul 10.30 WITA (Selasa, 17/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dengan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Stephanus Saek, Sekretaris Daerah Jonas Selly, Asisten I Untung Harjito, Kepala Bagian Hukum Hanggri Mooy, Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle, dan Kepala Badan Penerimaan Daerah Melkianus Ndun.

Program KSWP ini telah diterapkan di 28 Kementerian/ Lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian/ Lembaga lainnya.

Tujuan dari pelaksanaan KSWP yang pertama adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak. Kedua, untuk membangun basis data yang saling terintegrasi antar instansi pemerintah. Hal ini akan memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi khususnya yang berkaitan dengan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Ketiga, instruksi pelaksanaan KSWP sejalan dengan Instruksi Presiden terkait tindakan pencegahan korupsi.

Dengan sistem data yang transparan dan kredibel tersebut, nantinya akan meminimalkan kemungkinan terjadinya tindakan penyelewengan seperti identitas fiktif, NPWP fiktif, Izin Usaha fiktif serta upaya penyelewengan lainnya.

Setiap anggota masyarakat yang ingin memperoleh izin pelayanan publik tertentu, diharuskan melaksanakan tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan terlebih dahulu.

Proses konfirmasi yang dimaksudkan meliputi pengecekan validitas (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika status permohonan dinyatakan valid maka proses perizinan dapat dilanjutkan dan jika status permohonan dinyatakan tidak valid, maka wajib pajak diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ke KPP Pratama atau KP2KP terdaftar.(*)

Komentar Anda?

Related posts