Ketua PSSI Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua PSSI Kabupaten Kupang, Yohanis Mase yang juga wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 senilai Rp 500 juta.

“Yohanis Mase resmi menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bulan lalu,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar, saat dikonfirmasi 2 desember 2013.

Angsar mengatakan, dalam surat yang diterima Kejati NTT, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT memberitahukan kepada jaksa penuntut umum tentang dimulainya penyidikan kasus ini dengan menetapkan tersangkanya Yohanis Mase.
SPDP dikirimkan penyidik sebagai tanda bahwa kasus itu ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dan diikuti dengan pelimpahan berkas tersangka yang namanya tercantum di dalam SPDP.

“Walaupun sudah mengirimkan SPDP sebulan lalu, namun sampai saat ini berkas tersangka Yohanis Mase belum sampai di tangan jaksa penuntut umum Kejati NTT.
Sesuai aturan, semestinya penyidik segera mengirimkan berkas tersangka pasca pengiriman SPDP kepada Kejati NTT,”jelasnya.

Untuk diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda NTT mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Juni 2013 lalu. Polisi mulai menelisik dugaan korupsi setelah mendapatkan informasi dana hibah untuk PSSI Kabupaten Kupang senilai Rp 500 juta tahun anggaran 2012 belum dipertanggungjawabkan, meski sudah memasuki pertengahan tahun anggaran 2013.

Puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus ini termasuk Wakil Bupati Kupang, Viktor Tiran.Dari pemeriksaan saksi-saksi ditemukan fakta dana sebesar Rp 500 juta itu sudah habis terpakai. Kendati demikian, banyak official dan pemain yang tidak menerima dana sesuai dengan rancangan anggaran yang diajukan kepada Pemkab Kupang.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *