Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Kupang, seputarntt.com – Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, Jumat (1/11/2013) dilaporkan ke Kejaksaan tinggi NTT dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kota masing-masing Jhon Isliko dan Daniel Bifel dari Partai PPRN.

Laporan terhadap ketua DPRD Kota ini dlakukan oleh Alexsander Frengklyn Tungga, dan Rudy Tonubessi selaku kuasa hukum dari Jhon Isliko dan daniel Bifel. Laporan ini diterima oleh asiten bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Gaspar A. Kase.

Rudy Tonubesui mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum dari Jhon Isliko dan Daniel Bifel melihat ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua DPRD dalam proses PAW yang telah dilakukan. Akibatnya ada keuangan negara yang dipakai dalam kegiatan tersebut.

“Ada surat dari Gubernur NTT yang ditandatangani oleh Sekda untuk untuk penundaan proses PAW asal partai PPRN sambil menunggu SK pencabutan. Namun surat itu tidak di indahkan oleh Tellend Daud sebagai Ketua DPRD, dan proses pelantikan tetap dilakukan tanpa berkoordinasi dulu dengan pihak pemerintah Provinsi dalam hal ini Sekda NTT dan Gubernur NTT,” katanya.

Menurut Rudy, tidak dindahkan surat pembatalan usulan PAW dari Gubernur NTT,dan tetap melakukan pelatikan PAW telah menimbulkan dugaan kerugian Negara melalui penyalagunaan kewenangan tersebut mulai dari dana pelantikan dan juga dana yang dipakai oleh kedua anggota baru yang setelah lantik langsung ikut kegiatan Bimtek diluar daerah.

Asisten tindak pidana kusus, Gasper A. Kase mengatakan, berkas pengaduan tersebut akan ditelaah dari sisi administrasi sejauh mana ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Selain itu juga akan dilihat indikasi penyalagunaan kewenangan yang merugikan Negara, apakah mengutungkan salah satu pihak atau menguntungkan diri sendiri.

“Melalui laporan yang diserahkan ini kami akan melakukan telaan,sehingga dari hasil telaah apabila ada dugaan terjadi kerugian negara maka segera proses sesuai prosedur,” katanya.

Jhon Isliko yang di PAW pada Kamis (31/10) lalu yakni , dan digantikan oleh Inggrita M, Sigakole menilai, proses pelantikan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kupaang dalam menggantikan dirinya bersama Daniel Bifel merupakan tindakan cacat Hukum.

“Ada surat dari Gubernur untuk menunda proses PAW tapi Ketua DPRD tetap melaksanakan pergantian sehingga kami nilai ini cacat hukum,”tegasnya.

Jhon mengatakan, pada rapat Banmus DPR Kota Kupang banyak terjadi kejanggalan. Ketua DPR sepertinya memaksakan untuk memutuskan hasil Banmus tentang penetapan Jadwal PAW, padahal banyak Anggota Banmus yang memilih walkout karena Ketua DPRD seperti memaksakan anggota Banmus untuk menyetujui penetapan PAW tanpa mendengar penjelasan dari anggota.

“Memang pada awal rapat, anggota yang hadir memenuhi qorum. Tapi dalam perjalanan sebagian besar memilih walkout karena tidak sejalan dengan Ketua. Apakah itu bisa disebut sah. karena itu kami menempuh jalur hukum biar hukum yang menetukan siapa benar dan siapa yang salah,” pungkasnya.(fla)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *