Kemendagri Deadline Pencairan Dana Pilkada Untuk Bawaslu

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sembilan Kabupaten penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di NTT diberi batas waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencairkan dana hibah bagi pengawas Pilkada hingga 3 Juni besok. Jika tidak, Mendagri siap memberikan sangsi.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Nelce Ringu, Senin (1/6/2015) mengatakan, hingga Senin (1/6) lalu, baru dua Kabupaten penyelenggara Pilkada di NTT yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dua Kabupaten tersebut yakni Malaka dan Sumba Timur.

“Di NTT sampai kondisi hari ini (1 Juni 2015,red) Kabupaten yang sudah menandatangani NPHD baru Malaka dan Sumba Timur. Sedangkan 7 Kabupaten lainnya belum menandatangani NPHD nya bahkan ada kabupaten yang belum melakukan pembahasan dengan Pemda. Sangat luar biasa memang respon Pemda yang seperti ini kurang responsif dan kurang mendukung kelancaran Pilkada,” kata Nelce di ruang kerjanya.

Terkait ini, Nelce mengaku, sudah melaporkannya ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti ke Mendagri. Sebab dalam radiogram yang diterima dari Kemendagri, Pemda penyelenggara Pilkada sudah diminta untuk mencairkan dana hibah pengawasan Pemilu tersebut paling lambat 3 Juni.

“Yang pasti kami hari ini melaporkan ke Bawaslu RI untuk diteruskan Mendagri terkait kondisi terakhir dari perkembangan pengurusan anggaran bagi  pengawasan Pemilu di 9 Kabupaten di NTT. Saya juga membaca Mendagri akan memberikan sangsi kepada Pemda-Pemda yang lambat mencairkan dana itu,” tandas mantan Ketua Panwas Kabupaten Kupang ini.

Nelce menambahkan, terlambatnya pembahasan dan pencairan anggaran di Pemda ini sangat menganggu pelaksanaan tahapan yang ada khususnya bagi pengawas Pemilu. Sebab Pengawas pemilu ditingkat Kabupaten sampai Desa membutuhkan waktu yang banyak untuk melakukan perekrutan.

“Kita tahu lembaga pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten hingga tingkat desa itu ad hoc. Oleh sebab itu mereka membutuhkan waktu yang sangat banyak untuk melakukan perekrutan. Perekrutan tentu membutuhkan anggaran. Kalau anggaran terlambat maka proses perekrutan akan terhambat. Kalau personilnya lambat terbentuk maka proses pengawasan terhadap proses yang sementara berlangsung tentu tidak dapat dilakukan secara maksimal,” kata Nelce lagi.

Dia menambahkan, Undang-undang mengamanatkan setiap tahapan dalam Pemilu harus diawasi dan pembentukan pengawasan pemilu itu dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum tahap awal dimulai dan pembubarannya paling lambat 2 bulan setelah tahap akhir Pemilu. Karena itu, dirinya amat menyayangkan lambatnya respon dari Pemda penyelenggara Pilkada di NTT. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *