Kejati NTT Tak Gentar Hadapi Praperadilan Bupati Rote Ndao

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang diajukan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.

Bupati Rote saat ini telah mendaftarkan gugatan Pra Peradilan itu di Pengadilan Negeri (PN) Ba’a sejak Kamis, (29/10/2015). Praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus hibah tanah pada 2011 di Dusun Ne’e Takai, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain.

Termohon dalam praperadilan ini yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Baa. Permohonan praperadilan sudah didaftarkan oleh Kuasa Hukum Yanto Ekon, SH, MH dengan nomor 1/PID/PRA/2015/PN/RNO.

Praperadilan ini dijadwalkan akan disidangkan pada 12 November mendatang. Seperti diketahui, Bupati Leonard haning ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 1 Juli 2013. Kasus ini terus bergulir sampai saat ini.

Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a pernah mengeluarkan surat panggilan terhadap bupati untuk diperiksa, namun ia belum memenuhi panggilan tersebut.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2015) menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Bupati Rote Ndao, Leonard Haning terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dikatakan Kajati NTT, pra peradilan yang diajukan tersangka itu berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tanah hibah tahun 2011 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 37, 5 juta.

“Soal pra perdilan yang diajukan tersangka, kami siap menghadapinya. Kemungkinan pra peradilan yang diajukan tersangka itu soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu, “ kata Purba.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya sebagai Kajati NTT akan memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a dalam menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka.

Kajari Ba’a, Agus Lahat Lumban Gaol yang dikonfirmasi melalui Kasi Datun, Marthin menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal hal itu. Pasalnya, belum ada pemberitahuan dari PN Ba’a.
“Soal itu kami belum tahu, karena belum ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Ba’a. namun, kami pasti siap menghadapi pra peradilan itu dan kami juga masih menunggu petunjuk dari Kajati NTT, Joh W. Purba, SH, MH, “ kata Marthin. (reka)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *