Kasus Tanah Naik Status, Nasib Jonas Salean di Ujung Tanduk

  • Whatsapp

Kupang seputar-ntt.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang akhirnya yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean kini memasuki babak baru. Pasalnya, kasus yang ditangani tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dinilai telah memenuhi unsur perbuatan pidana. Ini berdasarkan hasil ekspose tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dihadapan Kajati NTT, Febrie Ardiansyah.

“Ekspose sudah digelar oleh tim intelejen Kejati NTT dan hasilnya didapati bahwa unsur perbuatan dalam kasus itu telah terpenuhi makanya diserahkan ke tangan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gasper Kase kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).

Dijelaskan Gasper, bahwa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT tinggal menindaklanjuti hasil penyelidikan (LID) oleh tim intelejen Kejati NTT terkait dugaan penyerobotan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang.

Ditegaskan Gasper, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang, tim intelejen telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Kabag Tatapem Kota Kupang, Januar Dally dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

“Sudah periksa dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Januar Dally (Kabag Tatapem Kota Kupang, BPN Kota Kupang dan Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang,”sebut Gasper.

Dikatakan Gasper, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT setelah menerima berkas dari intelejen, maka Tipidsus akan kembali memperdalamnya dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Berkas setelah diterima dari intel, maka Pidsus akan jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lagi termasuk mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean akan dipanggil lagi,”tutup Gasper. (*jrg-mr)

Komentar Anda?

Related posts