Kasus Selingkuh ASN di Sikka Siap Disidangkan

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Kasus pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sikka, D (40) dan RN yang ditangkap istrinya tengah berduaan di sebuah kamar kos-kosan di lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Selasa (29/8/2017) malam lalu siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Andry Setiawan yang dihubungi seputar-ntt.com beberapa waktu lalu mengatakan berkas kasus perselingkuhan pasangan ASN itu sedang dalam tahap penyidikan dan sudah sampai tahap P-19.

“Sudah tahap penyidikan dan sudah kita koordinasikan dengan Kejaksaan juga,” ungkap Kasat Andry.

Menurutnya, masih ada beberapa petunjuk dari Kejaksaan yang harus dilengkapi pihak Polres Sikka sehingga berkasnya masuk tahap P-21. Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.

“Ada beberapa petunjuk yang harus kita lengkapi. Mudah-mudahan segera bisa kita geser cepat-cepat ke Kejaksaan,” papar Kasat Andry.

Untuk diketahui, kasus selingkuh ASN yang melibatkan D dan RN ini diproses secara hukum menyusul laporan Istri D, Musdalifah (32) ke Polres Sikka usai memergoki suaminya dan Wanita Idaman Lain (WIL), RN berduaan di kamar kos.

Kasus yang demikian dapat diproses hukum karena tergolong delik aduan. Ini berarti, laporan istri atau korban perselingkuhan dapat menjadi dasar pihak kepolisian melakukan peyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kasat Andry membenarkan adanya laporan tentang dugaan perselingkuhan antara D dan RN. Menurutnya, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah Pro Justicia, jadi kami sedang periksa saksi-saksi dan kumpulkan barang bukti,” tegas Kasat Andry.

Dikatakan Kasat Andry, terlapor dikenakan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan.

Terpisah, Kapolres Sikka, I Made Kusuma Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, menegaskan, pihaknya telah memeriksa D dan RN dan akan memeriksa saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh pelapor (istri D, yakni M).

“Saksi-saksi yang ditunjuk dari korban atau istri ASN. Kalau sudah diperiksa akan dikirim ke Jaksa untuk tahap dua, sudah cukup bukti atau belum,” ungkap Iptu Margono.

Iptu Margono menambahkan, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut tergantung seberapa cepat saksi- saksi ditunjuk oleh korban agar berkasnya lengkap untuk diajukan ke Kejaksaan.

“Ya tergantung dari korban untuk secepatnya menunjuk saksi,” aku Iptu Margono.(tos)

Komentar Anda?

Related posts