Kasasi Hanok Lenggu Ditolak MA

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut dan terpidana Hanok Lenggu dalam perkara korupsi pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010.Demikian dibenarkan Rasyid jaksa Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, 27 November 2013.

Menurut Rasyid, dengan ditolaknya kasasi atas perkara dimaksud maka putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang yang mesti dijalani oleh terpidana Hanok Lenggu.”Putusan MA sejak 21 November lalu dan begitu diterima, kami langsung mengeksekusi,” ujar Rasyid.

Dijelaskan Rasyid, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang terpidana Hanok Lenggu dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikenakan denda Rp 200 juta subsidaier 6 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut lebih ringan dari vonis ditingkat Pengadilan Tipikor Kupang yang mana menvonis Hanok Lenggu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ba’a dalam tuntutan mengenakan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subdidair 6 bulan penjara.
Sempat Buron

Terpidana Hanok Lenggu sempat dinyatakan buron oleh Kejari Ba’a karena saat turun pemberitahuan tentang perpanjangan masa tahanan dari Mahkamah Agung yang Hanok Lenggu tidak penuhi hingga panggilan ketiga dilayangkan Kejari Ba’a pada 28 Agustus 2013.

Setelah ditelusuri keberadaannya selama dua bulan lebih akhirnya tim Kejari Ba’a bersama Satuan Khusus Intelejen Kejagung berhasil meringkuk Hanok Lenggu di Jakarta Timur, Jumat 15 November 2013 siang dan malamnya sekitar pukul 22.00 Wita langsung dibawa dengan pesawat Lion Air ke Kupang. Tiba di Kupang langsung dijebloskan ke Lapas Penfui Kupang.

Hanok Lenggu terlibat dalam kasus korupsi pembangunan perpanjangan break . water PPI Tulandane, Kabupaten Rote Ndao pada 2010 senilai Rp 3.652.445, 000.Sesuai hasil lelang, proyek itu dimenangkan PT. Rimba Mas Indah milik Boby Hartono. Hanok Lenggu berperan dalam proses lelang dan mendapatkan keuntungan dari hasil proyek pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandale.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *