Kanwil DJP Nusa Tenggara Tanda Tangan PKS Dengan DPMPTSP NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Sinergitas Pengamanan Penerimaan dan Implementasi Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak, Rabu (01/09) Siang di Aula Sasando Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Perjanjian Kerja Sama tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa didampingi jajaran pejabat eselon III dan IV serta Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi beserta jajaran eselon IV mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto. turut hadir secara daring, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Mokh. Solikhun menyaksikan jalannya kegiatan melalui media video conference Zoom Meeting.

Mengingat lokasi Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara yang berada di Kota Mataram, NTB dan situasi NTT yang masih dalam Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, maka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan secara desk to desk. Kepala DPMPTSP Provinsi NTT akan terlebih dahulu menandatangani dokumen perjanjian tersebut dan kemudian dokumen akan dikirim ke Lombok untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara.

Secara garis besar, perjanjian kerja sama tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. Penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan akan membentuk sinergi yang baik antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah, wajib pajak yang menyampaikan Permohonan Izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta Izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.

“Setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, bagi para pihak yang akan menyampaikan Permohonan Izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta Izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi agar melampirkan persyaratan berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya kami terbitkan izinnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Marsianus.

Ayu menyampaikan bahwa SKF saat ini dapat dengan mudah didapatkan secara mandiri oleh wajib pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak hanya perlu mengakses laman djponline.pajak.go.id menggunakan akun NPWP pribadi untuk mengunduh SKF tersebut.

“Untuk memperoleh SKF tersebut DJP telah mempermudah layanannya melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, silakan menghubungi kami melalui layanan Live Chat Whatsapp KPP Pratama Kupang untuk berkonsultasi. Petugas kami akan dengan sepenuh hati membantu.” Jelas Ayu.

Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Marsianus Jawa menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara khususnya KPP Pratama Kupang untuk mengawal dan memastikan persyaratan administratif telah dipenuhi dengan benar sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT.

“Pendelegasian kewenangan dari Bapak Gubernur akan kami optimalkan guna mendukung peningkatan pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak.” ujar Marsianus.(*)

Komentar Anda?

Related posts